Key insights and market outlook
Efisiensi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia, yang diukur dengan rasio VAT Gross Collection, turun menjadi 45,2% di Kuartal III-2023, terendah sejak pandemi 2020. Penurunan ini melanjutkan tren penurunan dari 61% di Kuartal III-2022 dan 55,7% di Kuartal III-2024. Para ahli memperingatkan bahwa efisiensi pemungutan yang melemah ini menimbulkan tantangan signifikan bagi keberlanjutan fiskal Indonesia dan proyeksi pendapatan pajak.
Efisiensi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia telah mencapai titik terendah pasca-pandemi, dengan rasio VAT Gross Collection turun menjadi 45,2% di Kuartal III-2023. Penurunan ini merupakan penurunan signifikan dari 61% yang tercatat di Kuartal III-2022 dan melanjutkan tren penurunan yang diamati melalui 55,7% di Kuartal III-2024.
Rasio VAT Gross Collection, yang mengukur efektivitas pemungutan pajak relatif terhadap konsumsi, telah menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Setelah pulih ke 61% di Kuartal III-2022 dari 46,2% di 2021, rasio ini terus menurun. Efisiensi pemungutan yang melemah ini menimbulkan tantangan bagi keberlanjutan fiskal Indonesia dan proyeksi pendapatan pajak.
Penurunan efisiensi pemungutan PPN menunjukkan potensi masalah dengan administrasi pajak dan kepatuhan. Karena konsumsi tetap relatif stabil, penurunan ini menunjukkan masalah dalam mekanisme pemungutan pajak daripada penurunan aktivitas ekonomi. Situasi ini mungkin memerlukan tinjauan kebijakan dan potensi reformasi untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan menjaga kesehatan fiskal.
VAT Collection Efficiency Decline
Tax Revenue Challenges