Key insights and market outlook
Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menguraikan kriteria klasifikasi kekayaan di Indonesia berdasarkan pengeluaran bulanan. Seseorang dianggap 'kaya' atau 'kelas atas' jika pengeluaran per kapitanya melebihi 17 kali garis kemiskinan. Sistem klasifikasi ini mencakup lima kategori: miskin, rentan, kelas bawah, kelas menengah, dan kelas atas.
Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan sistem klasifikasi komprehensif untuk penduduk Indonesia berdasarkan tingkat pengeluaran bulanan. Sistem ini, yang selaras dengan standar pengukuran Bank Dunia, mengkategorikan individu ke dalam lima kelompok berbeda: miskin, rentan, kelas bawah, kelas menengah, dan kelas atas.
Untuk dianggap 'kaya' atau bagian dari 'kelas atas' di Indonesia, pengeluaran per kapita seseorang harus lebih dari 17 kali garis kemiskinan yang ditetapkan. Kriteria ini memberikan tolok ukur yang jelas untuk menilai status kekayaan di negara ini.
Sistem klasifikasi ini memiliki implikasi signifikan bagi kebijakan ekonomi dan program sosial. Dengan memahami distribusi kekayaan di berbagai kategori, pembuat kebijakan dapat lebih baik menargetkan intervensi dan mengembangkan strategi yang lebih efektif untuk pengurangan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi.
Wealth Classification Criteria Release