Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah mengintegrasikan Tanjung Sauh, sebuah kawasan ekonomi seluas 840,6 hektare di Batam, ke dalam Zona Perdagangan Bebas (FTZ) melalui PP 47/2025, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui PP 24/2024. Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor terkait keberlangsungan investasi di kawasan tersebut, menurut Gede Sandra, peneliti dari Lingkar Studi Perjuangan.
Tanjung Sauh, sebuah kawasan seluas 840,6 hektare di Batam, awalnya ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui PP 24/2024. Namun, setahun kemudian, pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengintegrasikan kawasan ini ke dalam Zona Perdagangan Bebas (FTZ) melalui PP 47/2025. Perubahan status yang cepat ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor dan pemangku kepentingan terkait keberlangsungan dan stabilitas investasi di kawasan tersebut.
Gede Sandra, peneliti dari Lingkar Studi Perjuangan, menekankan bahwa perubahan mendadak ini dapat berdampak negatif pada kepercayaan investor. Pergeseran status dari KEK ke FTZ dalam waktu singkat dapat menciptakan ketidakpastian tentang kerangka regulasi dan insentif investasi di Tanjung Sauh. Investor biasanya mencari stabilitas dan kebijakan jangka panjang yang jelas ketika berkomitmen pada investasi skala besar.
Meskipun pemerintah belum secara eksplisit menyatakan alasan perubahan ini, mengintegrasikan Tanjung Sauh ke dalam FTZ kemungkinan ditujukan untuk meningkatkan daya tariknya bagi investor domestik dan asing dengan menawarkan insentif perdagangan dan pajak yang lebih menguntungkan. Status FTZ biasanya memberikan pembebasan dari pajak dan bea masuk tertentu, yang dapat menjadi daya tarik signifikan bagi bisnis yang ingin mendirikan operasi manufaktur atau perdagangan.
Keberhasilan Tanjung Sauh sebagai FTZ akan bergantung pada seberapa efektif pemerintah dapat mengharmoniskan kerangka regulasi dan memberikan kejelasan kepada investor. Memastikan bahwa integrasi ke dalam FTZ tidak mengganggu proyek yang sedang berjalan dan direncanakan akan sangat penting. Pemerintah perlu berkomunikasi dengan jelas kepada pemangku kepentingan dan memastikan bahwa status baru sebagai FTZ diterjemahkan menjadi manfaat nyata bagi investor.
Tanjung Sauh FTZ Integration
KEK to FTZ Status Change