Key insights and market outlook
PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) memperpanjang tenggat waktu penjualan Tambang Emas Doup kepada PT Danusa Tambang Nusantara (DTN), anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR), hingga 23 Maret 2026. Tenggat waktu awal ditetapkan pada 23 Desember 2025, sesuai Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) tanggal 12 September 2025. Perpanjangan ini disebabkan proses pemenuhan persyaratan pendahuluan yang masih berlangsung.
PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB), perusahaan pertambangan emas terkemuka, telah mengumumkan perpanjangan tenggat waktu penjualan Tambang Emas Doup kepada PT Danusa Tambang Nusantara (DTN), anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR). Tenggat waktu baru ditetapkan pada 23 Maret 2026, yang merupakan perpanjangan tiga bulan dari tanggal asli 23 Desember 2025.
Penjualan ini merupakan bagian dari Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) yang ditandatangani pada 12 September 2025, di mana PSAB setuju untuk menjual sahamnya di PT Arafura Surya Alam (ASA), entitas yang mengoperasikan Tambang Emas Doup, kepada DTN. Transaksi ini melibatkan pengalihan saham dari PT J Resources Nusantara (JRN), anak usaha PSAB, kepada DTN.
Menurut keterbukaan informasi yang dilakukan oleh PSAB kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), perpanjangan ini diperlukan karena proses pemenuhan persyaratan pendahuluan yang masih berlangsung sebagaimana diatur dalam PJBB. Manajemen perusahaan menyatakan bahwa pihak-pihak yang terlibat telah menyetujui perpanjangan ini untuk memastikan keberhasilan penyelesaian transaksi.
Perkembangan ini menunjukkan komitmen PSAB untuk menyelesaikan penjualan, yang kemungkinan akan memiliki implikasi signifikan terhadap restrukturisasi keuangan dan operasional perusahaan. Penjualan Tambang Emas Doup merupakan bagian dari upaya strategis PSAB untuk mengoptimalkan portofolio asetnya dan fokus pada operasi inti. Pemangku kepentingan akan terus memantau perkembangan transaksi ini seiring berjalannya waktu.
Extension of Doup Gold Mine Sale Deadline
Conditional Sale Agreement Update