Key insights and market outlook
PT Jasa Marga Tbk (JSMR) akan memberlakukan tarif baru untuk Jalan Tol Bandara Jakarta (Ruas Jalan Tol Sedyatmo) efektif segera, dengan Golongan I tetap Rp8.500, sementara Golongan II & III naik menjadi Rp11.500 dan Golongan IV & V menjadi Rp12.500. Penyesuaian ini, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 1325/KPTS/M/2025, mempertimbangkan faktor-faktor seperti kemampuan bayar, pengembalian investasi, dan peningkatan kualitas layanan.
PT Jasa Marga Tbk (JSMR), operator Jalan Tol Bandara Jakarta (Ruas Jalan Tol Sedyatmo), telah mengumumkan penyesuaian tarif untuk jalan tol yang menghubungkan Jakarta dengan Bandara Soekarno-Hatta. Tarif baru tersebut adalah sebagai berikut: Golongan I tetap Rp8.500, sementara Golongan II dan III menjadi Rp11.500, dan Golongan IV dan V menjadi Rp12.500.
Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 1325/KPTS/M/2025. Menurut pengumuman resmi Jasa Marga di akun Instagram mereka (@official.jmmetropolitan), perubahan ini mempertimbangkan beberapa faktor penting termasuk: kemampuan bayar pengguna, pengembalian investasi, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan peningkatan kualitas layanan.
Struktur tarif baru ini secara khusus menyasar kendaraan di Golongan II, III, IV, dan V, sementara Golongan I tetap tidak berubah. Penyesuaian selektif ini bertujuan untuk menyeimbangkan kebutuhan berbagai kelompok pengguna sambil memastikan kualitas layanan jalan tol yang terus meningkat. Perubahan ini mencerminkan upaya Jasa Marga untuk memelihara infrastruktur sekaligus memberikan harga yang wajar.
Toll Tariff Increase
Infrastructure Pricing Adjustment