Key insights and market outlook
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membongkar tiang monorel di Jalan Rasuna Said pada 14 Januari 2025. PT Adhi Karya (ADHI) mengklaim kepemilikan struktur tersebut berdasarkan putusan pengadilan 2012 dan opini hukum 2017. Perusahaan saat ini sedang dalam diskusi lanjutan dengan Pemprov DKI mengenai rencana pembongkaran.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan rencana untuk membongkar tiang monorel di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada 14 Januari 2025. PT Adhi Karya (Persero) Tbk, perusahaan konstruksi milik negara, muncul ke depan dengan mengklaim kepemilikan struktur tersebut. Menurut Sekretaris Perusahaan Adhi Karya, Rozi Sparta, perusahaan memiliki dokumentasi legal yang mendukung klaim kepemilikan mereka.
Klaim kepemilikan Adhi Karya didasarkan pada dua dokumen hukum penting: putusan pengadilan tahun 2012 (No. 296/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel tanggal 22 Oktober 2012) dan opini hukum dari Kejaksaan (No. B.354/G/Gph.1/08/2017 tanggal 16 Agustus 2017). Dokumen-dokumen ini, menurut Rozi Sparta, secara hukum menetapkan kepemilikan Adhi Karya atas tiang-tiang monorel yang terletak di sepanjang Jalan Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika di Jakarta.
Per 13 Januari 2025, Adhi Karya terlibat dalam diskusi lanjutan dengan Pemprov DKI Jakarta mengenai rencana pembongkaran. Rozi Sparta mengkonfirmasi bahwa perusahaan masih dalam pembicaraan dengan pemerintah provinsi, menyatakan, "Hingga saat ini ADHI bersama Pemprov DKI masih melaksanakan pembahasan bersama lebih lanjut."
Situasi ini menyoroti hubungan kompleks antara BUMN dan proyek infrastruktur pemerintah, terutama terkait aset warisan dari proyek yang ditinggalkan seperti monorel Jakarta. Hasil diskusi ini kemungkinan akan menetapkan preseden untuk bagaimana situasi serupa ditangani di masa depan.
Monorail Pylons Demolition Plan
Ownership Dispute Emerges