Key insights and market outlook
Pedagang kaki lima dan pedagang pasar di Jakarta mendesak pihak berwenang untuk mengecualikan pasar tradisional dari larangan berjualan rokok dalam radius 200 meter di sekitar institusi pendidikan dan area bermain anak. Peraturan yang diusulkan ini merupakan bagian dari Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) Jakarta. Para pedagang berpendapat bahwa larangan tersebut akan mengancam mata pencaharian mereka karena banyak dari mereka yang menjual rokok sebagai bagian dari bisnis mereka.
Pedagang kaki lima dan pedagang pasar di Jakarta sangat menentang larangan berjualan rokok dalam radius 200 meter di sekitar institusi pendidikan dan area bermain anak seperti yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR). Para pedagang, yang diwakili oleh Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), berpendapat bahwa memasukkan pasar tradisional dalam zona tanpa rokok akan berdampak besar pada mata pencaharian mereka.
Ngadiran, anggota dewan pembina APPSI, menyatakan bahwa larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari institusi pendidikan dan perluasan zona tanpa rokok ke pasar tradisional akan menghilangkan sumber pendapatan yang signifikan bagi banyak pedagang. Para pedagang ini sudah menghadapi penurunan penjualan dan tantangan ekonomi. Dimasukkannya pasar tradisional dalam zona tanpa rokok akan memperburuk situasi mereka.
DPRD Jakarta saat ini sedang memfinalisasi Ranperda KTR, yang telah memicu perdebatan di antara berbagai pemangku kepentingan. Sementara para pendukung kesehatan masyarakat mendukung peraturan ini untuk mengurangi prevalensi merokok, para pedagang khawatir tentang implikasi ekonominya. Keputusan akhir tentang peraturan ini perlu menyeimbangkan tujuan kesehatan masyarakat dengan realitas ekonomi yang dihadapi pedagang.
Proposed Smoking Ban in Jakarta
Market Traders' Protest Against Smoking Ban