Key insights and market outlook
Pemerintah DKI Jakarta menaikkan batas gaji pekerja untuk mendaftar Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) menjadi Rp6.589.357, naik dari sebelumnya sekitar Rp6,2 juta. Penerima KPJ akan mendapatkan subsidi pangan, transportasi publik gratis, dan potensi bantuan pendidikan untuk anak-anak mereka. Total nilai manfaat yang diterima berkisar antara Rp1.406.000 hingga Rp2.156.000 per bulan.
Pemerintah Jakarta telah menyesuaikan persyaratan gaji untuk partisipasi dalam program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), menaikkan ambang batas menjadi Rp6.589.357 dari level sebelumnya sekitar Rp6,2 juta. Perubahan ini sejalan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) baru untuk Jakarta pada tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5.729.876.
Penerima KPJ akan menerima berbagai manfaat, termasuk:
Total paket manfaat bulanan berkisar antara Rp1.406.000 hingga Rp2.156.000, memberikan dukungan signifikan kepada pekerja yang memenuhi syarat. Untuk memenuhi syarat, pelamar harus memenuhi persyaratan tertentu dan menyerahkan dokumentasi yang diperlukan.
Pemerintah Jakarta mengimplementasikan program ini sebagai bagian dari komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Inisiatif KPJ menunjukkan fokus pemerintahan pada mendukung pekerja berpenghasilan rendah dan menengah melalui berbagai subsidi dan manfaat.
Jakarta Workers Card Program Expansion
Salary Threshold Adjustment for KPJ
Social Benefits Enhancement