Key insights and market outlook
Pemerintah Provinsi Jakarta telah menetapkan anggaran 2026 sebesar Rp 81,3 triliun, penurunan signifikan dari rencana awal Rp 95,3 triliun. Penurunan ini mengikuti pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 15 triliun oleh pemerintah pusat melalui peraturan Menteri Keuangan baru. Meskipun ada pengurangan besar, Gubernur Pramono Anung memilih untuk tidak memprotes, memprioritaskan pembangunan Jakarta dan kualitas pelayanan publik.
Pemerintah Jakarta telah secara resmi menyetujui anggaran 2026 sebesar Rp 81,3 triliun, menandai penurunan substansial dari rencana awal Rp 95,3 triliun. Revisi ini muncul setelah pemerintah pusat melakukan pemotongan signifikan dalam Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Jakarta, yang berjumlah Rp 15 triliun, sesuai dengan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
Meskipun ada pengurangan pendanaan yang cukup besar, Gubernur Jakarta Pramono Anung memutuskan untuk tidak menggugat keputusan tersebut. Rasionalisasi beliau berpusat pada menjaga fokus terhadap pembangunan Jakarta dan memastikan kualitas pelayanan publik tanpa terlibat dalam kontroversi politik. Pendekatan ini menunjukkan prioritas strategis pada tata kelola yang baik daripada postur politik.
Pengurangan DBH ini telah memerlukan revisi signifikan dalam rencana anggaran Jakarta. Anggaran awal sebesar Rp 95,3 triliun jauh lebih tinggi daripada jumlah akhir yang disetujui sebesar Rp 81,3 triliun. Penyesuaian ini mencerminkan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam beradaptasi dengan perubahan kebijakan pendanaan pemerintah pusat. Situasi ini menyoroti dinamika kompleks antara perencanaan keuangan pusat dan daerah di Indonesia.
2026 Budget Revision
DBH Reduction for Jakarta
Regional Budget Adjustment