Key insights and market outlook
Rencana pemerintah Jakarta untuk memberlakukan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menuai kekhawatiran di kalangan bisnis pariwisata. PHRI Jakarta mendukung perlindungan kesehatan namun meminta implementasi yang seimbang agar tidak merusak iklim usaha. Konsesi penting termasuk penghapusan larangan penjualan dan pemajangan serta pengecualian untuk hotel dan restoran. Sektor ini padat karya dan strategis dalam ekonomi Jakarta.
Rencana implementasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Jakarta telah memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri pariwisata. PHRI Jakarta menyatakan dukungannya terhadap aspek perlindungan kesehatan dari peraturan tersebut sambil menekankan pentingnya pendekatan seimbang yang mempertimbangkan dampak potensial terhadap iklim usaha.
Setelah fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, beberapa konsesi penting dibuat untuk mengatasi kekhawatiran bisnis. Ini termasuk penghapusan larangan penjualan dan pemajangan rokok, serta pengecualian untuk hotel dan restoran dari perluasan peraturan KTR. Sutrisno Iwantono, Ketua PHRI Jakarta, menekankan bahwa konsesi ini harus dipertahankan dan tidak diperketat lebih lanjut selama implementasi peraturan.
Sektor hotel dan restoran dianggap strategis dan padat karya dalam ekonomi Jakarta. PHRI Jakarta menekankan bahwa peraturan apa pun yang mempengaruhi sektor ini harus dirancang dengan hati-hati untuk menghindari dampak negatif pada iklim usaha dan lapangan kerja. Asosiasi ini menyambut upaya Kementerian dalam mengakomodasi aspirasi bisnis sambil menjaga tujuan kesehatan masyarakat.
Tantangan terletak pada implementasi peraturan KTR yang efektif sambil menjaga daya tarik bisnis di wilayah tersebut. Keterlibatan PHRI Jakarta menyoroti pentingnya kolaborasi pemangku kepentingan dalam membentuk peraturan yang menyeimbangkan tujuan kesehatan masyarakat dengan realitas ekonomi.
KTR Regulation Development
Business Community Response
Regulatory Concessions