Key insights and market outlook
PT Jamkrida Kaltim mendukung rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menetapkan batas bawah tarif Imbal Jasa Penjaminan (IJP). Perusahaan percaya bahwa langkah ini akan menciptakan persaingan yang lebih sehat di bisnis penjaminan. Menurut Direktur Utama Jamkrida Kaltim, Agus Wahyudin, penetapan batas bawah tarif tidak akan menjadi masalah karena perusahaan tetap dapat menetapkan tarif yang lebih tinggi.
PT Jamkrida Kaltim mendukung rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkenalkan tarif minimum untuk Imbal Jasa Penjaminan (IJP). Perusahaan percaya bahwa langkah regulasi ini akan menumbuhkan lingkungan persaingan yang lebih sehat di bisnis penjaminan. Menurut Agus Wahyudin, Direktur Utama Jamkrida Kaltim, penetapan harga dasar untuk IJP tidak akan menjadi masalah karena memungkinkan perusahaan untuk mengenakan tarif yang lebih tinggi jika diperlukan.
OJK berencana menetapkan tarif minimum IJP untuk menjaga iklim bisnis penjaminan yang sehat dan kompetitif. Dengan melakukan ini, regulator bertujuan mencegah persaingan tidak sehat yang bisa timbul dari penetapan harga yang terlalu rendah. Langkah ini diharapkan menciptakan lingkungan pasar yang lebih stabil bagi perusahaan penjaminan di Indonesia.
Pengenalan tarif minimum IJP kemungkinan akan berdampak positif pada industri penjaminan. Ini akan memastikan bahwa perusahaan beroperasi pada tingkat yang sama, dengan fokus pada kualitas layanan bukan hanya harga. Langkah regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kredibilitas sektor jasa penjaminan di Indonesia.
OJK Minimum Tariff Proposal
Guarantee Industry Regulation