Key insights and market outlook
PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) mengumumkan pengunduran diri Komisaris Independennya, Seppalga Ahmad, menyusul penunjukannya sebagai Komisaris Independen di PT Danareksa (Persero). Langkah ini sesuai dengan Undang-Undang No. 19/2003 tentang BUMN sebagaimana diubah dengan UU No. 16/2025 dan peraturan OJK tentang tata kelola perusahaan. Keputusan ini mencerminkan ketentuan regulasi yang melarang rangkap jabatan di BUMN.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR), BUMN besar di sektor infrastruktur Indonesia, mengumumkan pengunduran diri Komisaris Independennya, Seppalga Ahmad. Pengunduran diri ini menyusul penunjukan Ahmad sebagai Komisaris Independen di PT Danareksa (Persero), BUMN lain yang prominent.
Perubahan komposisi dewan komisaris Jasa Marga ini didorong oleh ketentuan regulasi. Undang-undang Indonesia melarang individu memegang jabatan direktur atau komisaris di lebih dari satu BUMN. Secara khusus, Undang-Undang No. 19/2003 tentang BUMN, sebagaimana diubah dengan UU No. 16/2025, mewajibkan bahwa direktur dan komisaris BUMN tidak boleh memegang posisi serupa di BUMN lain. Selain itu, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang tata kelola perusahaan publik memperkuat pembatasan ini.
Pengunduran diri Seppalga Ahmad dari dewan komisaris Jasa Marga mencerminkan komitmen perusahaan untuk mematuhi regulasi BUMN dan pedoman OJK. Sebagai perusahaan terbuka (JSMR), Jasa Marga harus mematuhi kerangka regulasi ini untuk memastikan transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik. Pemindahan Ahmad ke Danareksa mempertahankan perannya dalam tata kelola BUMN sambil mematuhi aturan anti-rangkap jabatan.
Perkembangan ini menyoroti upaya berkelanjutan untuk memperkuat praktik tata kelola perusahaan di kalangan BUMN Indonesia. Kerangka regulasi ini bertujuan mencegah benturan kepentingan dan memastikan direktur serta komisaris BUMN dapat fokus pada tanggung jawab mereka tanpa kesetiaan yang terbagi. Pemindahan ini menunjukkan bagaimana kepatuhan regulasi dapat mendorong restrukturisasi di dalam BUMN, yang berpotensi meningkatkan standar tata kelola secara keseluruhan.
Commissioner Resignation
BUMN Leadership Change
Regulatory Compliance Action