Key insights and market outlook
PT Jasa Marga Tbk (JSMR) berencana melakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Jalan Tol Sedyatmo berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 1325/KPTS/M/2025. Tarif baru ini akan berlaku untuk kendaraan Golongan II, III, IV, dan V, dengan perubahan tarif menjadi Rp 11.500 untuk Golongan II & III dan Rp 12.500 untuk Golongan IV & V. Golongan I tetap Rp 8.500. Penyesuaian ini mempertimbangkan faktor-faktor seperti kemampuan membayar pengguna, pengembalian investasi, dan peningkatan pelayanan.
PT Jasa Marga Tbk (JSMR), operator Jalan Tol Sedyatmo, berencana menerapkan tarif baru berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 1325/KPTS/M/2025. Penyesuaian ini akan berdampak pada kendaraan yang dikategorikan dalam Golongan II, III, IV, dan V.
Keputusan untuk menyesuaikan tarif dibuat dengan mempertimbangkan beberapa faktor penting:
Tarif baru ini bertujuan untuk menyeimbangkan aspek finansial pemeliharaan infrastruktur jalan tol sekaligus memastikan tarif tetap wajar bagi pengguna. Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Jasa Marga dalam mengelola dan mengoperasikan Jalan Tol Sedyatmo secara efisien.
Toll Tariff Adjustment
Infrastructure Pricing Update