Key insights and market outlook
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) masih memiliki utang kepada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) sebesar Rp 5,01 triliun untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Utang ini terkait dengan biaya proyek yang melampaui anggaran dan saat ini sedang dalam proses arbitrase di Singapura. CEO WIKA, Agung Budi Waskito, mengonfirmasi bahwa perusahaan masih memproses klaim tersebut melalui arbitrase pihak ketiga.
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memiliki utang sebesar Rp 5,01 triliun kepada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Jumlah yang signifikan ini tercatat sebagai Piutang Dalam Penyelesaian Konstruksi (PDPK) dalam laporan keuangan WIKA. Utang ini berasal dari biaya proyek yang melampaui anggaran awal.
Direktur Utama WIKA, Agung Budi Waskito, menyatakan bahwa perusahaan saat ini sedang menjalani proses pengajuan klaim piutang melalui arbitrase pihak ketiga di Singapura. Klaim ini merupakan bagian dari upaya WIKA untuk menyelesaikan pembayaran yang belum diselesaikan terkait dengan biaya proyek yang melampaui anggaran.
Perkembangan ini menyoroti kompleksitas keuangan yang mengelilingi proyek infrastruktur besar seperti kereta cepat Jakarta-Bandung. Penyelesaian utang ini melalui arbitrase akan sangat penting bagi KCIC dan WIKA, yang berpotensi mempengaruhi posisi keuangan mereka dan kolaborasi di masa depan.
KCIC Debt to WIKA
Arbitration Proceedings Initiated