Key insights and market outlook
Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp270 miliar untuk guru non-sertifikasi tahun 2025 telah diumumkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Penerima yang memenuhi syarat dapat mengecek status mereka melalui aplikasi Simpatika dan mengikuti proses sederhana untuk menerima subsidi. BSU ini ditujukan untuk mendukung kesejahteraan guru madrasah non-PNS yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Kemenag.
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp270 miliar untuk guru non-sertifikasi pada tahun 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan guru madrasah yang bukan pegawai negeri sipil dan telah memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Kemenag.
Guru dapat memeriksa apakah mereka memenuhi syarat untuk BSU dengan langkah-langkah berikut:
Bagi mereka yang telah menerima notifikasi dan memenuhi syarat untuk BSU, langkah-langkah berikut harus diikuti:
Untuk berhasil mencairkan BSU, dokumen-dokumen berikut diperlukan:
Penyaluran BSU oleh Kemenag merupakan inisiatif penting untuk mendukung guru non-sertifikasi. Dengan mengikuti langkah-langkah yang diuraikan dan memastikan memiliki dokumen yang diperlukan, guru yang memenuhi syarat dapat dengan lancar mengakses subsidi.
BSU Distribution for Non-Certified Teachers
Kemenag Financial Support Initiative