Key insights and market outlook
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan moratorium izin kapal penangkap ikan baru di Pelabuhan Perikanan Nusantara Muara Angke mulai Januari 2026 karena masalah overkapasitas. Pelabuhan ini saat ini menampung 2.564 kapal terdaftar, banyak di antaranya tidak aktif, menyebabkan kemacetan parah dan tantangan operasional 2
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi mengumumkan moratorium izin kapal penangkap ikan baru di Pelabuhan Perikanan Nusantara Muara Angke, efektif mulai Januari 2026. Keputusan ini diambil karena pelabuhan tersebut menghadapi masalah overkapasitas parah, dengan 2.564 kapal terdaftar yang saat ini beroperasi dari fasilitas tersebut 2
Data KKP menunjukkan bahwa dari 2.564 kapal terdaftar di Muara Angke, banyak di antaranya tidak aktif melakukan operasi bongkar muat. Sebagian besar kapal hanya singgah untuk keperluan administrasi atau pengisian logistik. Hal ini menyebabkan kemacetan signifikan yang jauh melebihi kapasitas ideal pelabuhan 2
Menurut Lotharia Latif, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, moratorium ini merupakan langkah darurat setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Keputusan ini bertujuan mengatasi situasi overkapasitas kritis dan memulihkan ketertiban operasi pelabuhan 1
Moratorium ini akan diberlakukan mulai Januari 2026, memberikan ruang bagi otoritas pelabuhan untuk menilai kembali dan mengatur ulang operasi. Penghentian sementara izin baru ini diharapkan dapat membantu mengelola populasi kapal yang ada dengan lebih efektif dan berpotensi meningkatkan efisiensi keseluruhan pelabuhan 1
Fishing Vessel Permit Moratorium
Port Capacity Management