Key insights and market outlook
Pengusaha Korea Selatan yang beroperasi di Indonesia mengungkapkan kekhawatiran tentang proses pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang lambat, menurut pertemuan antara pejabat pajak Korea dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. Isu ini diangkat oleh Lim Kwanghyun, Komisaris National Tax Service (NTS) Korea Selatan, yang meminta dukungan DJP dalam menyelesaikan tantangan perpajakan yang dihadapi perusahaan Korea di Indonesia. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bertemu dengan Lim Kwanghyun di Jakarta untuk membahas masalah ini.
Pengusaha Korea Selatan yang beroperasi di Indonesia mengungkapkan kekhawatiran tentang proses pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang lambat. Isu ini menjadi sorotan dalam pertemuan antara Lim Kwanghyun, Komisaris National Tax Service (NTS) Korea, dan Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. Pertemuan di Jakarta ini menyoroti tantangan yang dihadapi perusahaan Korea dalam menavigasi lanskap perpajakan Indonesia.
Proses pengembalian PPN yang lambat diidentifikasi sebagai masalah utama bagi pengusaha Korea. Lim Kwanghyun meminta dukungan DJP dalam menyelesaikan berbagai masalah perpajakan yang dihadapi perusahaan Korea yang beroperasi di Indonesia. Bimo Wijayanto, mewakili DJP, terlibat dalam diskusi yang bertujuan menyelesaikan tantangan ini dan meningkatkan lingkungan perpajakan bagi investor asing.
Kekhawatiran yang diungkapkan pengusaha Korea menekankan pentingnya Indonesia meningkatkan proses pengembalian pajak untuk menarik dan mempertahankan investasi asing. Sistem pengembalian PPN yang lebih efisien dapat meningkatkan daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi langsung asing, terutama dari perusahaan Korea. Diskusi antara NTS dan DJP menandai langkah menuju penyelesaian masalah ini dan berpotensi meningkatkan lingkungan bisnis bagi perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia.
Meeting Between NTS and DJP
Discussion on VAT Refund Process