Key insights and market outlook
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 1
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 1
Investigasi KPK telah menghasilkan dua tersangka: Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, dan Ishfah Abidal Aziz, alias Gus Alex, yang menjabat sebagai staf khusus Yaqut selama masa jabatannya 2
Kasus ini merupakan bagian dari pola yang lebih luas dari dugaan korupsi di Kementerian Agama. Mantan menteri sebelumnya, termasuk Romahurmuziy, Surya Dharma Ali, dan Said Agil Husin Al Munawar, juga pernah menghadapi tuduhan korupsi 3
KPK Investigation into Hajj Quota Corruption
Former Minister Named Suspect