Key insights and market outlook
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji 2024, menurut Wakil Ketua Nawaksari. Penyelidikan ini melibatkan dugaan pelanggaran undang-undang anti-korupsi yang berpotensi menyebabkan kerugian negara yang perlu dihitung dengan bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang dalam proses untuk menetapkan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji 2024 setelah melakukan investigasi menyeluruh. Wakil Ketua Nawaksari mengkonfirmasi selama Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun KPK pada 22 Desember 2025, bahwa proses tersebut hampir selesai.
Penyelidikan ini berfokus pada dugaan pelanggaran Pasal 2(1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Oleh karena itu, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.
Meskipun KPK belum memberikan timeline spesifik untuk penetapan tersangka, kolaborasi yang sedang berlangsung dengan BPK sangat penting untuk menentukan sejauh mana korupsi yang diduga terjadi. Perkembangan ini menunjukkan komitmen KPK dalam menangani korupsi di berbagai tingkat pemerintahan.
KPK Investigation into Hajj Quota Corruption
Potential State Losses Calculation