KPK Uncovers Alleged Graft in 2024 Hajj Quota Distribution, Potential Losses Rp396 Billion
Back
Back
6
Impact
8
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNegativeBullish
PublishedJan 11
Sources3 verified

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Pembagian Kuota Haji 2024, Potensi Kerugian Rp396 Miliar

Tim Editorial AnalisaHub·11 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan korupsi dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji 2024 yang berpotensi merugikan negara Rp396 miliar. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan pembagian kuota 50:50 antara haji reguler dan khusus, yang bertentangan dengan batas 8% untuk kuota haji khusus yang diatur undang-undang 1

2.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Pembagian Kuota Haji 2024

Investigasi Mengungkap Potensi Kerugian Rp396 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kasus korupsi besar yang melibatkan pembagian 20.000 kuota tambahan haji 2024 dengan potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp396 miliar 1

. Penyelidikan ini telah menetapkan dua tersangka berprofil tinggi: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz yang juga dikenal sebagai Gus Alex 2.

Kontroversi Pembagian Kuota

Kasus ini berpusat pada keputusan untuk membagi 20.000 kuota tambahan haji secara 50:50 antara jemaah haji reguler dan khusus. Metode pembagian ini diduga melanggar peraturan yang ada, karena undang-undang menetapkan bahwa kuota haji khusus tidak boleh melebihi 8% dari total kuota nasional 1

. Kuota tambahan ini diperoleh melalui upaya lobi dengan Pemerintah Arab Saudi yang difasilitasi oleh Presiden Joko Widodo 2.

Implikasi Hukum dan Tindakan KPK

Investigasi KPK mengungkapkan bahwa pembagian kuota yang kontroversial ini diputuskan oleh Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa keputusan untuk membagi kuota tambahan secara merata antara haji reguler dan khusus tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah 3

.

Sumber

  1. [Kontan - ICW: Pembagian 50:50 Kuota Haji Langgar UU](
  2. [Kontan - Mantan Menag Tersangka: 10.000 Kuota Haji Reguler Dicurigai Hilang](
  3. [Kontan - KPK Bongkar Rente Kuota Haji Tambahan 2024](
Original Sources

Story Info

Published
5 days ago
Read Time
11 min
Sources
3 verified

Topics Covered

Korupsi Kuota HajiKPK InvestigationHajj Quota Corruption

Key Events

1

Alleged Graft in Hajj Quota Distribution

2

KPK Investigation into Religious Affairs Ministry

Timeline from 3 verified sources