Key insights and market outlook
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan korupsi dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji 2024 yang berpotensi merugikan negara Rp396 miliar. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan pembagian kuota 50:50 antara haji reguler dan khusus, yang bertentangan dengan batas 8% untuk kuota haji khusus yang diatur undang-undang 1
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kasus korupsi besar yang melibatkan pembagian 20.000 kuota tambahan haji 2024 dengan potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp396 miliar 1
Kasus ini berpusat pada keputusan untuk membagi 20.000 kuota tambahan haji secara 50:50 antara jemaah haji reguler dan khusus. Metode pembagian ini diduga melanggar peraturan yang ada, karena undang-undang menetapkan bahwa kuota haji khusus tidak boleh melebihi 8% dari total kuota nasional 1
Investigasi KPK mengungkapkan bahwa pembagian kuota yang kontroversial ini diputuskan oleh Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa keputusan untuk membagi kuota tambahan secara merata antara haji reguler dan khusus tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah 3
Alleged Graft in Hajj Quota Distribution
KPK Investigation into Religious Affairs Ministry