Key insights and market outlook
Sidang KPPU terkait dugaan kolusi penetapan bunga pinjaman daring di kalangan anggota AFPI berlanjut dengan keterangan ahli. Pakar hukum bisnis Nindyo Pramono menyatakan bahwa kepatuhan terhadap aturan asosiasi tidak dapat dianggap sebagai penetapan harga. Ahli tersebut menekankan bahwa pedoman asosiasi bersifat unilateral dan bukan kesepakatan bersama antar anggota. Keterangan ini sangat penting karena KPPU sedang menyelidiki apakah Code of Conduct AFPI memfasilitasi penetapan suku bunga kolektif di kalangan anggota.
Sidang KPPU terkait dugaan kolusi penetapan suku bunga di kalangan anggota asosiasi fintech lending (AFPI) telah mendengar keterangan penting dari pakar hukum bisnis Nindyo Pramono. Ahli tersebut menekankan bahwa kepatuhan terhadap pedoman asosiasi tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai kesepakatan penetapan harga antar anggota. Pramono menjelaskan bahwa produk asosiasi seperti Code of Conduct adalah keputusan unilateral yang dibuat oleh asosiasi bukan kesepakatan bersama antar berbagai pihak.
Ahli tersebut menyoroti perbedaan hukum yang penting: aturan asosiasi tidak merupakan kesepakatan horizontal antar pelaku usaha karena tidak adanya interaksi timbal balik. Pramono menekankan bahwa untuk adanya perjanjian, harus ada interaksi timbal balik antar entitas bisnis, yang justru tidak ada dalam konteks pedoman asosiasi. Beliau menyatakan, "Produk asosiasi (seperti Code of Conduct) bukanlah perjanjian karena tidak ada interaksi timbal balik antar pelaku usaha."
Keterangan ini sangat signifikan karena KPPU sedang menyelidiki dugaan bahwa Code of Conduct AFPI mungkin telah memfasilitasi penetapan suku bunga kolektif di kalangan anggotanya. Pernyataan ahli ini berpotensi melemahkan asumsi awal bahwa pedoman asosiasi berfungsi sebagai platform bagi anggota untuk menentukan suku bunga secara kolektif. Sidang masih berlanjut sementara KPPU terus memeriksa struktur regulasi internal AFPI dan implementasi Code of Conduct di tingkat anggota.
Pramono juga menekankan pentingnya menjaga perbedaan yang jelas antara peran pengurus asosiasi dan pelaku usaha individual dalam analisis hukum. Beliau memperingatkan agar tidak mencampuradukkan kedua entitas tersebut, menyatakan bahwa keduanya harus diperlakukan secara terpisah dalam penilaian hukum KPPU. Klarifikasi ini sangat penting untuk memahami sifat dugaan kolusi dan apakah pedoman AFPI benar-benar merupakan praktik anti-persaingan.
KPPU Hearing on Fintech Lending Rates
AFPI Code of Conduct Investigation