Key insights and market outlook
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengidentifikasi tiga area risiko utama untuk potensi pelanggaran usaha, menekankan bahwa iklim usaha yang sehat membutuhkan lebih dari sekadar regulasi. Komisioner KPPU Moh. Noor Rofieq menekankan bahwa fokus harus pada proses persaingan yang adil daripada melindungi pesaing tertentu. Pengawasan KPPU bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyoroti tiga area kritis risiko untuk potensi pelanggaran dalam praktik usaha, menekankan bahwa menjaga lingkungan bisnis yang sehat membutuhkan lebih dari sekadar kerangka regulasi. Menurut Komisioner KPPU Moh. Noor Rofieq, fokus utama pengawasan mereka bukan pada menentukan pemenang atau pecundang di pasar, tapi lebih pada memastikan bahwa proses persaingan tetap adil dan transparan.
Peran KPPU didasarkan pada UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini pada dasarnya bertujuan melindungi proses persaingan itu sendiri, bukan melindungi pesaing tertentu. Komisi ini memantau bagaimana perusahaan beroperasi dan apakah mereka terlibat dalam praktik yang dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip persaingan usaha yang sehat.
Meski tiga area risiko spesifik tidak dirinci dalam laporan awal, pengawasan KPPU secara umum mencakup pemantauan praktik usaha yang berpotensi membatasi persaingan atau menciptakan keuntungan pasar yang tidak adil. Perusahaan yang beroperasi di Indonesia disarankan untuk meninjau praktik bisnis mereka guna memastikan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi persaingan usaha.
KPPU Regulatory Oversight
Business Compliance Monitoring