KPPU Highlights Three Risk Areas for Business Violations
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 6
Sources1 verified

KPPU Menyoroti Tiga Area Risiko Pelanggaran Usaha

Tim Editorial AnalisaHub·6 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengidentifikasi tiga area risiko utama untuk potensi pelanggaran usaha, menekankan bahwa iklim usaha yang sehat membutuhkan lebih dari sekadar regulasi. Komisioner KPPU Moh. Noor Rofieq menekankan bahwa fokus harus pada proses persaingan yang adil daripada melindungi pesaing tertentu. Pengawasan KPPU bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

KPPU Tekankan Persaingan Usaha yang Adil dalam Praktik Bisnis

Melindungi Proses Persaingan daripada Pesaing

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyoroti tiga area kritis risiko untuk potensi pelanggaran dalam praktik usaha, menekankan bahwa menjaga lingkungan bisnis yang sehat membutuhkan lebih dari sekadar kerangka regulasi. Menurut Komisioner KPPU Moh. Noor Rofieq, fokus utama pengawasan mereka bukan pada menentukan pemenang atau pecundang di pasar, tapi lebih pada memastikan bahwa proses persaingan tetap adil dan transparan.

Kerangka Regulasi dan Kepatuhan Bisnis

Peran KPPU didasarkan pada UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini pada dasarnya bertujuan melindungi proses persaingan itu sendiri, bukan melindungi pesaing tertentu. Komisi ini memantau bagaimana perusahaan beroperasi dan apakah mereka terlibat dalam praktik yang dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip persaingan usaha yang sehat.

Area Fokus Utama untuk Praktik Usaha

Meski tiga area risiko spesifik tidak dirinci dalam laporan awal, pengawasan KPPU secara umum mencakup pemantauan praktik usaha yang berpotensi membatasi persaingan atau menciptakan keuntungan pasar yang tidak adil. Perusahaan yang beroperasi di Indonesia disarankan untuk meninjau praktik bisnis mereka guna memastikan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi persaingan usaha.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
8 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Competition LawBusiness RegulationFair Trade Practices

Key Events

1

KPPU Regulatory Oversight

2

Business Compliance Monitoring

Timeline from 1 verified sources