Key insights and market outlook
Sengketa lahan seluas 16,4 hektar di Makassar, Sulawesi Selatan, antara PT Hadji Kalla yang dimiliki oleh mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang merupakan bagian dari Lippo Group semakin memanas. Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN, memberikan pernyataan terkait kasus ini, menyatakan bahwa kontroversi muncul akibat proses eksekusi pengadilan, bukan masalah kepemilikan lahan. Lahan yang dipermasalahkan terletak di kawasan Tanjung Bunga, sebuah zona pariwisata yang sedang berkembang.
Sengketa lahan signifikan muncul di Makassar, Sulawesi Selatan, melibatkan 16,4 hektar lahan yang dimiliki oleh PT Hadji Kalla, perusahaan yang terkait dengan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Sengketa ini terjadi dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), anak perusahaan Lippo Group. Lahan tersebut terletak di kawasan Tanjung Bunga, zona pariwisata yang berkembang pesat di sepanjang Jalan Metro Tanjung Bunga.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah secara terbuka membahas kontroversi ini. Menurut Nusron, sengketa muncul akibat proses eksekusi oleh pengadilan terkait konflik antara GMTD dan pihak lain, bukan masalah kepemilikan lahan itu sendiri.
Jusuf Kalla, pendiri PT Hadji Kalla, menuding bahwa GMTD merekayasa catatan kasus. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut dimiliki secara sah oleh Hadji Kalla, didukung dengan sertifikat tanah resmi selama 30 tahun. Sengketa yang berkepanjangan ini menyoroti tantangan berkelanjutan dalam kepemilikan dan pengelolaan lahan di wilayah Indonesia yang sedang berkembang.
Kasus ini menggarisbawahi kompleksitas kepemilikan lahan di Indonesia, terutama di wilayah yang mengalami perkembangan pesat. Keterlibatan tokoh terkenal dan luas lahan yang signifikan membuat sengketa ini sangat menonjol. Hasilnya dapat memiliki implikasi bagi komunitas bisnis dan praktik regulasi di negara ini.
Land Ownership Dispute Escalation
Business Conflict Emergence