Key insights and market outlook
Proses pengadaan hulu minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia menghadapi potensi risiko hukum, terutama jika persetujuan diberikan dengan melanggar ketentuan. Mantan Kepala BP Migas Kardaya Warnika menekankan bahwa SKK Migas memikul tanggung jawab penuh atas persetujuan pengadaan. Jika persetujuan ini melanggar aturan, regulator menghadapi risiko pidana bukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Peringatan ini muncul saat SKK Migas memperkuat integritas melalui kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Proses pengadaan hulu minyak dan gas bumi di Indonesia sedang diawasi ketat karena potensi risiko hukum yang terkait dengan prosedur persetujuan. Kardaya Warnika, praktisi migas senior dan mantan Kepala BP Migas, menekankan bahwa SKK Migas memegang tanggung jawab penuh atas persetujuan pengadaan. Pernyataan Warnika menggarisbawahi bahwa jika persetujuan ini dibuat dengan melanggar peraturan, risiko pidana akan menimpa regulator, bukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Peringatan ini muncul ketika SKK Migas secara aktif bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas dalam tata kelola. Warnika menekankan bahwa semua keputusan terkait barang impor, barang bekas, dan komponen cost recovery harus mematuhi peraturan yang berlaku. Ia mencontohkan kasus kontroversial seperti Jokotole sebagai contoh di mana KKKS hanya bertindak sebagai pelaksana ketika SKK Migas memberikan persetujuan.
Implikasi hukum dari persetujuan yang tidak patuh dapat sangat serius, berpotensi merupakan tindakan pidana korupsi. Warnika menjelaskan bahwa selama SKK Migas memberikan persetujuan, keputusan ada di tangan regulator. Akibatnya, jika persetujuan ini bertentangan dengan kerangka peraturan, konsekuensi hukum dapat meluas ke ranah pertanggungjawaban pidana.
Regulatory Compliance Warning in Oil and Gas Procurement
SKK Migas Integrity Enhancement through KPK Cooperation