Key insights and market outlook
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Untuk memenuhi syarat penjaminan, simpanan harus tercatat resmi dalam sistem bank, tidak melebihi bunga di atas batas yang ditentukan LPS, dan nasabah tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan bank. Hingga Kuartal III 2025, LPS telah memproses Rp385,41 miliar klaim untuk 37.724 rekening dari 8 bank yang dilikuidasi.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan perlindungan penting bagi deposan dengan menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Jaminan ini mencakup berbagai jenis rekening termasuk tabungan, giro, dan deposito. Untuk memenuhi syarat penjaminan, simpanan harus memenuhi ketentuan tertentu yang ditetapkan LPS.
Syarat pertama adalah simpanan harus tercatat resmi dalam sistem bank. Artinya, harus ada dokumentasi pembukaan rekening yang tepat, catatan transaksi, dan pelaporan saldo yang akurat. Simpanan yang disimpan di luar sistem perbankan formal, yang sering disebut sebagai 'titipan', tidak dilindungi oleh LPS.
Syarat kedua berkaitan dengan tingkat bunga simpanan. LPS menetapkan batas maksimum tingkat bunga untuk simpanan rupiah dan valas, yang dikenal sebagai 'Tingkat Bunga Penjaminan' (TBP). Jika simpanan menerima bunga di atas batas ini, maka simpanan tersebut tidak akan dijamin. Misalnya, pada September 2025, TBP untuk simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 3,50%. Simpanan yang menerima bunga lebih tinggi dari tingkat ini tidak akan tercakup dalam asuransi LPS.
Syarat ketiga berkaitan dengan perilaku nasabah. Simpanan dapat didiskualifikasi dari perlindungan LPS jika nasabah terbukti melakukan aktivitas ilegal seperti pencucian uang, penipuan, atau tindakan kriminal lain yang menyebabkan kerugian bagi bank. Ini termasuk kasus di mana nasabah memanipulasi transaksi atau terlibat dalam kejahatan perbankan.
Hingga Kuartal III 2025, LPS telah aktif memproses klaim dari likuidasi bank. Lembaga ini telah membayar Rp385,41 miliar klaim penjaminan simpanan untuk 37.724 rekening dari 8 bank yang dilikuidasi. Total simpanan yang layak bayar di bank-bank tersebut mencapai Rp439,70 miliar dari 42.782 rekening, atau sekitar 93,85% dari total simpanan di lembaga-lembaga tersebut.
Memahami syarat-syarat ini sangat penting bagi nasabah bank untuk memastikan simpanan mereka sepenuhnya dilindungi. Meskipun jaminan LPS memberikan keamanan yang signifikan, nasabah harus menyadari kondisi yang dapat membuat simpanan mereka tidak diasuransikan. Mempertahankan kepatuhan terhadap persyaratan LPS membantu memastikan simpanan tetap terlindungi hingga batas Rp2 miliar per bank.
LPS Deposit Insurance Claims Processing
Bank Liquidation Payouts