LPS Guarantees Deposits Up to Rp2 Billion: Understanding the Requirements
Back
Back
2
Impact
5
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 4
Sources1 verified

LPS Jamin Simpanan hingga Rp2 Miliar: Memahami Syaratnya

Tim Editorial AnalisaHub·4 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Untuk memenuhi syarat penjaminan, simpanan harus tercatat resmi dalam sistem bank, tidak melebihi bunga di atas batas yang ditentukan LPS, dan nasabah tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan bank. Hingga Kuartal III 2025, LPS telah memproses Rp385,41 miliar klaim untuk 37.724 rekening dari 8 bank yang dilikuidasi.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Penjelasan Syarat Penjaminan Simpanan oleh LPS

Memahami Cakupan Asuransi Simpanan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan perlindungan penting bagi deposan dengan menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Jaminan ini mencakup berbagai jenis rekening termasuk tabungan, giro, dan deposito. Untuk memenuhi syarat penjaminan, simpanan harus memenuhi ketentuan tertentu yang ditetapkan LPS.

Syarat Pencatatan Resmi

Syarat pertama adalah simpanan harus tercatat resmi dalam sistem bank. Artinya, harus ada dokumentasi pembukaan rekening yang tepat, catatan transaksi, dan pelaporan saldo yang akurat. Simpanan yang disimpan di luar sistem perbankan formal, yang sering disebut sebagai 'titipan', tidak dilindungi oleh LPS.

Kepatuhan Bunga Simpanan

Syarat kedua berkaitan dengan tingkat bunga simpanan. LPS menetapkan batas maksimum tingkat bunga untuk simpanan rupiah dan valas, yang dikenal sebagai 'Tingkat Bunga Penjaminan' (TBP). Jika simpanan menerima bunga di atas batas ini, maka simpanan tersebut tidak akan dijamin. Misalnya, pada September 2025, TBP untuk simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 3,50%. Simpanan yang menerima bunga lebih tinggi dari tingkat ini tidak akan tercakup dalam asuransi LPS.

Perilaku Nasabah yang Sah

Syarat ketiga berkaitan dengan perilaku nasabah. Simpanan dapat didiskualifikasi dari perlindungan LPS jika nasabah terbukti melakukan aktivitas ilegal seperti pencucian uang, penipuan, atau tindakan kriminal lain yang menyebabkan kerugian bagi bank. Ini termasuk kasus di mana nasabah memanipulasi transaksi atau terlibat dalam kejahatan perbankan.

Statistik dan Operasi LPS Terkini

Hingga Kuartal III 2025, LPS telah aktif memproses klaim dari likuidasi bank. Lembaga ini telah membayar Rp385,41 miliar klaim penjaminan simpanan untuk 37.724 rekening dari 8 bank yang dilikuidasi. Total simpanan yang layak bayar di bank-bank tersebut mencapai Rp439,70 miliar dari 42.782 rekening, atau sekitar 93,85% dari total simpanan di lembaga-lembaga tersebut.

Implikasi bagi Nasabah Bank

Memahami syarat-syarat ini sangat penting bagi nasabah bank untuk memastikan simpanan mereka sepenuhnya dilindungi. Meskipun jaminan LPS memberikan keamanan yang signifikan, nasabah harus menyadari kondisi yang dapat membuat simpanan mereka tidak diasuransikan. Mempertahankan kepatuhan terhadap persyaratan LPS membantu memastikan simpanan tetap terlindungi hingga batas Rp2 miliar per bank.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
14 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Deposit InsuranceBanking RegulationFinancial Protection

Key Events

1

LPS Deposit Insurance Claims Processing

2

Bank Liquidation Payouts

Timeline from 1 verified sources