Key insights and market outlook
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan Rp385,41 miliar klaim penjaminan simpanan kepada nasabah 8 BPR/BPRS yang dilikuidasi hingga Kuartal III 2025. Pembayaran ini mencakup 37.724 rekening, mewakili 93,85% dari simpanan layak bayar. Total simpanan layak bayar mencapai Rp439,70 miliar dari Rp468,49 miliar simpanan yang telah ditetapkan statusnya pada 45.268 rekening.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membuat kemajuan signifikan dalam pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi. Hingga akhir Kuartal III 2025, LPS telah membayarkan Rp385,41 miliar kepada 37.724 rekening pada 8 BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut antara 2023 dan 2025.
Total simpanan yang telah ditetapkan statusnya pada bank-bank tersebut mencapai Rp468,49 miliar pada 45.268 rekening. Dari jumlah tersebut, Rp439,70 miliar dinyatakan layak bayar, atau 93,85% dari total simpanan yang ditetapkan. Akibatnya, pembayaran Rp385,41 miliar mencakup 93,85% dari simpanan layak bayar, menunjukkan komitmen LPS dalam memenuhi kewajiban penjaminannya.
Hingga September 2025, LPS melaporkan bahwa sektor perbankan terdiri dari 1.605 bank, yang mencakup 105 bank umum dan 1.500 BPR/BPRS. Total simpanan di bank umum mencapai Rp9.676,80 triliun, tumbuh 10,38% secara tahunan. Jumlah rekening simpanan di bank umum mencapai 662,46 juta, menunjukkan pertumbuhan 11,65% secara tahunan. Di BPR/BPRS, simpanan mencapai Rp177,70 triliun pada 15,77 juta rekening.
LPS juga melaporkan penanganan keberatan dari 50 nasabah yang melibatkan 108 rekening dengan total nilai klaim Rp83,47 miliar. Nasabah dapat mengajukan keberatan melalui platform online LPS di www.lpd.go.id/keberatan-nasabah.
Deposit Insurance Claims Payment
Bank Liquidation Process