Key insights and market outlook
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini sedang mengintensifkan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) yang ditargetkan aktif sebelum 2028. LPS sedang merumuskan kebijakan implementasi dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memfasilitasi pertukaran data terintegrasi melalui SAPIT. Perusahaan asuransi diharapkan mulai registrasi PPP pada triwulan III 2026 jika prasyarat terpenuhi.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang mempercepat implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dengan target aktif sebelum 2028. Program ini merupakan peningkatan signifikan pada jaring pengaman keuangan Indonesia, memberikan perlindungan tambahan bagi pemegang polis di seluruh produk asuransi konvensional dan syariah.
Menurut Ferdinan D. Purba, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, LPS saat ini sedang menyelesaikan kebijakan implementasi dan kerangka resolusi untuk perusahaan asuransi. Lembaga ini bekerja sama erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membangun Sarana Pertukaran Informasi Terintegrasi (SAPIT), yang diharapkan dapat beroperasi pada 2025. Sistem ini akan sangat penting untuk pertukaran data antara LPS dan OJK, memfasilitasi pemantauan dan regulasi yang efektif.
Perusahaan asuransi diharapkan mulai registrasi untuk PPP pada triwulan III 2026, jika semua prasyarat terpenuhi. Proses registrasi ini akan menjadi langkah penting dalam memastikan produk asuransi tercakup dalam program penjaminan, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen di sektor asuransi. Implementasi PPP yang sukses akan menandai tonggak penting dalam memperkuat ketahanan sektor keuangan Indonesia.
Insurance Policy Guarantee Program Implementation
LPS-OJK Coordination for SAPIT