Key insights and market outlook
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) didesak untuk memprioritaskan penyelamatan perusahaan asuransi bermasalah sebagai bagian dari mandat Program Penjaminan Polis (PPP) yang baru. Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menekankan bahwa LPS membutuhkan persiapan matang untuk menangani tanggung jawab baru ini, mencatat bahwa belum pernah ada perusahaan asuransi bermasalah yang berhasil pulih di masa lalu. LPS diharapkan tidak hanya fokus pada polis baru tetapi juga membantu asuransi yang sudah bermasalah.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah ditugaskan untuk mengimplementasikan Program Penjaminan Polis (PPP) yang baru, yang membutuhkan pendekatan komprehensif dalam menangani perusahaan asuransi bermasalah. Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menekankan bahwa LPS perlu dipersiapkan secara matang untuk tanggung jawab baru ini.
Rahardjo mencatat bahwa secara historis, belum pernah ada perusahaan asuransi bermasalah yang berhasil pulih. Ia menarik paralel dengan sektor perbankan, di mana hanya beberapa bank yang berhasil disehatkan. Konteks historis ini menggarisbawahi kompleksitas tugas yang dihadapi LPS.
LPS diharapkan tidak hanya fokus pada polis asuransi baru di bawah PPP, tetapi juga membantu perusahaan asuransi yang sudah bermasalah, baik yang dalam kesulitan keuangan maupun yang sedang dalam proses likuidasi. Peran yang diperluas ini membutuhkan perencanaan dan pelaksanaan yang hati-hati untuk memastikan stabilitas sektor asuransi.
Kesuksesan inisiatif ini dapat memiliki implikasi positif signifikan bagi industri asuransi di Indonesia, meningkatkan kepercayaan pemegang polis dan berpotensi mencegah ketidakstabilan keuangan lebih lanjut di sektor ini.
LPS New Mandate for Insurance Guarantee
Insurance Sector Revival Initiative