Key insights and market outlook
Platform fintech lending Maucash yang dimiliki oleh PT Astra Welab Digital Arta telah mengembalikan izin usahanya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengamat Nailul Huda mengaitkan hal ini dengan risiko gagal bayar yang tinggi di pembiayaan produktif, menuding daya beli yang lemah dan bisnis yang tidak berkelanjutan sebagai faktor utama. Perkembangan ini menyoroti tantangan yang dihadapi perusahaan fintech lending di sektor pembiayaan produktif Indonesia.
Maucash, platform fintech lending yang dimiliki oleh PT Astra Welab Digital Arta, secara resmi telah mengembalikan izin usahanya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital di Center of Economic and Law Studies (Celios), keputusan ini disebabkan oleh risiko gagal bayar yang tinggi di sektor pembiayaan produktif.
Huda menjelaskan bahwa kondisi ekonomi saat ini, yang ditandai dengan daya beli yang lemah dan bisnis yang tidak berkelanjutan, telah menyebabkan peningkatan tingkat gagal bayar di sektor pembiayaan produktif. "Tingkat gagal bayar di sektor produktif memang lebih tinggi," kata Huda. Pengamatan ini menggarisbawahi tantangan yang dihadapi oleh perusahaan fintech lending yang beroperasi di bidang ini.
Penutupan Maucash menyoroti kesulitan yang dihadapi perusahaan fintech lending dalam mengelola risiko sambil menyediakan layanan keuangan bagi sektor produktif. Seiring dengan perkembangan industri, para pelaku harus beradaptasi dengan perubahan kondisi ekonomi dan persyaratan regulasi untuk tetap bertahan.
Maucash Business Closure
Fintech Lending License Return