Key insights and market outlook
Pasangan suami istri di Indonesia dapat mengoptimalkan beban pajak mereka dengan menggabungkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Strategi ini dapat menghasilkan potongan pajak yang lebih efisien dan berpotensi menurunkan penghasilan kena pajak. Penggabungan NPWP dapat mempengaruhi status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga mengurangi kewajiban pajak bagi pasangan dengan pendapatan gabungan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan bahwa penggabungan NPWP bagi pasangan suami istri dapat memberikan manfaat signifikan dalam hal keringanan pajak dan proses administrasi. Ketika pasangan menggabungkan NPWP, mereka dapat mencapai potongan pajak yang lebih efisien. Status wajib pajak, baik belum menikah, menikah, atau menikah dengan NPWP gabungan, mempengaruhi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Ketika pasangan menggabungkan NPWP dan tidak memiliki tanggungan, status PTKP suami menjadi K/0. Penghasilan istri yang telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dimasukkan dalam lampiran 1770-III bagian A sebagai penghasilan yang dikenakan pajak final. Ini berarti jika istri hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, tidak perlu dilakukan penghitungan ulang. Namun, jika mereka mempertahankan NPWP terpisah, baik suami maupun istri harus menghitung ulang pajak karena penghasilan istri tidak termasuk dalam kategori pajak final.
Penggabungan NPWP dapat mencegah total penghasilan kena pajak yang lebih tinggi ketika pasangan melaporkan pajak secara terpisah. Sistem pajak progresif Indonesia berarti pendapatan yang lebih tinggi menyebabkan tarif pajak yang lebih tinggi. Dengan menggabungkan NPWP, pasangan dapat tetap berada dalam bracket pajak yang lebih rendah, sehingga mengoptimalkan beban pajak mereka. DJP menekankan bahwa memahami peraturan ini dapat membantu wajib pajak membuat keputusan yang tepat tentang kewajiban pajak mereka.
Tax Regulation Clarification
NPWP Merging Benefits