Key insights and market outlook
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan bahwa kayu gelondongan yang terbawa banjir di Sumatera Utara berasal dari pohon lapuk dan tumbang akibat cuaca ekstrem dan kegiatan penebangan legal di area yang ditunjuk. Klarifikasi ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Dwi Janu Nugroho, yang menjelaskan bahwa kayu-kayu tersebut dilacak melalui Sistem Informasi Penataan Hasil Kehutanan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penjelasan rinci mengenai kayu gelondongan yang terbawa oleh banjir baru-baru ini di Sumatera Utara. Menurut Dwi Janu Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum di kementerian, kayu gelondongan tersebut berasal dari dua sumber utama: penyebab alami dan kegiatan penebangan yang diatur.
Kementerian menggunakan Sistem Informasi Penataan Hasil Kehutanan untuk melacak dan memverifikasi asal produk hutan. Sistem ini membantu memastikan bahwa kayu dan gelondongan dipanen dan dikelola sesuai dengan peraturan kehutanan yang ada. Dwi Janu Nugroho menekankan bahwa kayu dari kegiatan penebangan legal di area APL tunduk pada kerangka regulasi ini.
Banjir baru-baru ini di Sumatera Utara tidak hanya menyebabkan kerusakan signifikan tetapi juga menarik perhatian pada praktik pengelolaan kehutanan. Klarifikasi kementerian ini bertujuan untuk menjawab kekhawatiran publik tentang penebangan liar dan memastikan transparansi dalam pengelolaan kehutanan. Dengan menjelaskan sumber kayu dan mekanisme regulasi yang ada, kementerian berupaya menunjukkan komitmennya terhadap praktik kehutanan yang berkelanjutan dan sah.