Key insights and market outlook
Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan bahwa keputusan untuk menetapkan status bencana nasional untuk Sumatra dan Aceh ada di tangan Presiden, yang akan membuat keputusan tersebut melalui Keputusan Presiden. Muzani menyatakan keyakinannya bahwa Presiden memiliki pertimbangan tertentu untuk belum menetapkan wilayah tersebut sebagai daerah bencana nasional.
Ketua MPR Ahmad Muzani menekankan bahwa kewenangan untuk menyatakan status bencana nasional untuk wilayah Sumatra dan Aceh ada di tangan Presiden Indonesia. Menurut Muzani, deklarasi semacam itu harus diformalkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Muzani mengungkapkan keyakinannya bahwa Presiden memiliki pertimbangan tertentu untuk belum menyatakan Sumatra dan Aceh sebagai daerah bencana nasional. Pernyataan Ketua MPR ini dibuat selama kunjungan ke Istana Kepresidenan pada Selasa, 2 Desember 2025. Meskipun sifat pasti dari pertimbangan ini belum diungkapkan, hal ini menggarisbawahi adanya deliberasi yang hati-hati dalam pengambilan keputusan penting tersebut.
Deklarasi status bencana nasional memiliki implikasi signifikan, termasuk potensi mobilisasi sumber daya tambahan dan bantuan internasional. Deklarasi tersebut juga biasanya memicu kerangka hukum dan regulasi tertentu yang memfasilitasi upaya tanggap darurat dan pemulihan bencana.