MUI Issues Fatwa: Dormant Accounts Declared Haram, Online Gambling Absolutely Prohibited
Back
Back
6
Impact
7
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 4
Sources1 verified

MUI Terbitkan Fatwa: Rekening Dormant Haram, Judi Online Haram Mutlak

Tim Editorial AnalisaHub·4 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa yang menyatakan rekening bank dormant haram karena termasuk israf (berlebihan) dan tabdzir (mubazir). Fatwa ini merupakan hasil audensi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang juga menekankan bahwa judi online adalah haram mutlak. MUI dan PPATK akan membentuk task force bersama untuk mensosialisasikan fatwa ini dan melakukan studi lebih lanjut tentang transaksi keuangan terkait.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

MUI Terbitkan Fatwa Bersejarah tentang Rekening Dormant dan Judi Online

Putusan Agama Signifikan yang Berdampak pada Sektor Keuangan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa penting yang menyatakan bahwa menelantarkan rekening bank hingga menjadi dormant dianggap haram. Putusan agama ini dibuat selama audensi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diadakan di kantor pusat MUI di Jakarta pada 28 November 2025. Fatwa ini menganggap rekening dormant berpotensi digunakan untuk pencucian uang dan aktivitas judi online.

Poin Penting Fatwa

  1. Larangan Rekening Dormant: Fatwa menyatakan bahwa sengaja menelantarkan rekening bank hingga menjadi dormant adalah haram karena dianggap sebagai israf (berlebihan) dan tabdzir (mubazir).
  2. Tindakan yang Diperlukan: Pemilik rekening diwajibkan untuk menggunakan atau menutup rekening mereka untuk mencegah penyalahgunaan.
  3. Judi Online: MUI mengulangi bahwa judi online adalah haram mutlak.
  4. Kerja sama dengan Otoritas Keuangan: PPATK dan MUI akan membentuk task force bersama untuk mensosialisasikan fatwa ini di kalangan ulama dan mubalig Indonesia.

Implikasi bagi Lembaga Keuangan

Fatwa ini memiliki implikasi signifikan bagi bank dan lembaga keuangan di Indonesia. Ini mewajibkan mereka untuk lebih waspada terhadap aktivitas rekening dan berpotensi menghadapi pengawasan agama terkait praktik manajemen rekening mereka. Bank mungkin perlu meningkatkan strategi komunikasi dengan nasabah untuk mencegah rekening menjadi dormant dan memastikan kepatuhan terhadap putusan agama.

Tindakan dan Studi Masa Depan

PPATK telah meminta MUI untuk mempertimbangkan fatwa tambahan terkait:

  1. Jual-beli rekening/e-wallet
  2. Keterlibatan lembaga keuangan dalam transaksi judi online
  3. Penguatan hukum syariah terhadap aset yang berasal dari kegiatan kriminal

Fatwa-fatwa masa depan ini diharapkan akan berdampak lebih lanjut pada sektor keuangan dengan berpotensi mengarah pada regulasi yang lebih ketat dan pengawasan transaksi keuangan.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
11 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Fatwa MUIRekening DormantJudi OnlineKerja Sama PPATK-MUI

Key Events

1

Fatwa tentang Rekening Dormant

2

Penguatan Hukum Judi Online

Timeline from 1 verified sources