Key insights and market outlook
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa yang menyatakan rekening bank dormant haram karena termasuk israf (berlebihan) dan tabdzir (mubazir). Fatwa ini merupakan hasil audensi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang juga menekankan bahwa judi online adalah haram mutlak. MUI dan PPATK akan membentuk task force bersama untuk mensosialisasikan fatwa ini dan melakukan studi lebih lanjut tentang transaksi keuangan terkait.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa penting yang menyatakan bahwa menelantarkan rekening bank hingga menjadi dormant dianggap haram. Putusan agama ini dibuat selama audensi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diadakan di kantor pusat MUI di Jakarta pada 28 November 2025. Fatwa ini menganggap rekening dormant berpotensi digunakan untuk pencucian uang dan aktivitas judi online.
Fatwa ini memiliki implikasi signifikan bagi bank dan lembaga keuangan di Indonesia. Ini mewajibkan mereka untuk lebih waspada terhadap aktivitas rekening dan berpotensi menghadapi pengawasan agama terkait praktik manajemen rekening mereka. Bank mungkin perlu meningkatkan strategi komunikasi dengan nasabah untuk mencegah rekening menjadi dormant dan memastikan kepatuhan terhadap putusan agama.
PPATK telah meminta MUI untuk mempertimbangkan fatwa tambahan terkait:
Fatwa-fatwa masa depan ini diharapkan akan berdampak lebih lanjut pada sektor keuangan dengan berpotensi mengarah pada regulasi yang lebih ketat dan pengawasan transaksi keuangan.
Fatwa tentang Rekening Dormant
Penguatan Hukum Judi Online