Key insights and market outlook
Pemerintah pusat, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, memiliki wewenang penuh atas pengaturan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di jalan nasional. Keputusan ini mempengaruhi rencana pemerintah daerah, seperti Jawa Barat, untuk memberlakukan larangan ODOL sendiri. Jalan nasional berada di bawah yurisdiksi pemerintah pusat sesuai PP No. 34/2006, sehingga membatasi kewenangan daerah dalam hal ini.
Pemerintah pusat memegang kendali eksklusif atas pengaturan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di jalan nasional. Kontrol regulasi ini diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah No. 34/2006, yang dengan jelas membedakan pembagian wewenang antara berbagai tingkat pemerintahan. Menurut regulasi ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, khususnya Direktorat Jenderal Bina Marga, memegang tanggung jawab utama dalam pengelolaan jalan nasional.
Para ahli hukum transportasi, seperti Suripno dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, menekankan bahwa meskipun gubernur memiliki peran koordinasi, mereka tidak memiliki wewenang teknis dan operasional untuk mengatur jalan nasional. Keterbatasan ini berasal dari struktur hierarkis pengelolaan jalan di Indonesia, di mana jalan nasional berada di bawah kontrol pemerintah pusat. Rencana implementasi pembatasan ODOL oleh gubernur Jawa Barat pada 2 Januari 2026, meskipun memiliki niat baik, menghadapi kendala hukum karena pembagian wewenang ini.
Sentralisasi wewenang atas jalan nasional memiliki implikasi signifikan bagi implementasi kebijakan transportasi di berbagai daerah. Meskipun pemerintah daerah dapat berkoordinasi dan mendukung kebijakan nasional, mereka harus menahan diri untuk tidak secara independen menegakkan regulasi yang berada di bawah yurisdiksi pemerintah pusat. Kerangka ini memastikan konsistensi dalam penerapan regulasi transportasi secara nasional, khususnya terkait isu kritis seperti ODOL, yang mempengaruhi keselamatan jalan dan ketahanan infrastruktur.
ODOL Regulation Clarification
Transportation Policy Framework