National Government Holds Authority Over ODOL Regulations on National Roads
Back
Back
2
Impact
3
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 13
Sources1 verified

Pemerintah Pusat Pegang Wewenang Aturan ODOL di Jalan Nasional

Tim Editorial AnalisaHub·13 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Pemerintah pusat, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, memiliki wewenang penuh atas pengaturan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di jalan nasional. Keputusan ini mempengaruhi rencana pemerintah daerah, seperti Jawa Barat, untuk memberlakukan larangan ODOL sendiri. Jalan nasional berada di bawah yurisdiksi pemerintah pusat sesuai PP No. 34/2006, sehingga membatasi kewenangan daerah dalam hal ini.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Pemerintah Pusat Pegang Wewenang Aturan ODOL di Jalan Nasional

Kerangka Hukum Pengaturan Jalan Nasional

Pemerintah pusat memegang kendali eksklusif atas pengaturan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di jalan nasional. Kontrol regulasi ini diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah No. 34/2006, yang dengan jelas membedakan pembagian wewenang antara berbagai tingkat pemerintahan. Menurut regulasi ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, khususnya Direktorat Jenderal Bina Marga, memegang tanggung jawab utama dalam pengelolaan jalan nasional.

Keterbatasan Wewenang Daerah

Para ahli hukum transportasi, seperti Suripno dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, menekankan bahwa meskipun gubernur memiliki peran koordinasi, mereka tidak memiliki wewenang teknis dan operasional untuk mengatur jalan nasional. Keterbatasan ini berasal dari struktur hierarkis pengelolaan jalan di Indonesia, di mana jalan nasional berada di bawah kontrol pemerintah pusat. Rencana implementasi pembatasan ODOL oleh gubernur Jawa Barat pada 2 Januari 2026, meskipun memiliki niat baik, menghadapi kendala hukum karena pembagian wewenang ini.

Implikasi bagi Kebijakan Transportasi

Sentralisasi wewenang atas jalan nasional memiliki implikasi signifikan bagi implementasi kebijakan transportasi di berbagai daerah. Meskipun pemerintah daerah dapat berkoordinasi dan mendukung kebijakan nasional, mereka harus menahan diri untuk tidak secara independen menegakkan regulasi yang berada di bawah yurisdiksi pemerintah pusat. Kerangka ini memastikan konsistensi dalam penerapan regulasi transportasi secara nasional, khususnya terkait isu kritis seperti ODOL, yang mempengaruhi keselamatan jalan dan ketahanan infrastruktur.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
10 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Transportasi JalanRegulasi ODOLKebijakan Pemerintah

Key Events

1

ODOL Regulation Clarification

2

Transportation Policy Framework

Timeline from 1 verified sources