Tantangan Hukum Terhadap KUHP dan KUHAP Baru di Indonesia
Kontroversi Segera Setelah Penegakan Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diterapkan di Indonesia telah menghadapi pengawasan hukum segera setelah berlaku efektif pada 2 Januari 2026 13. Undang-undang ini, yang ditetapkan melalui Undang-Undang No. 1/2023 dan Undang-Undang No. 20/2025, telah memicu kontroversi signifikan di kalangan praktisi hukum dan masyarakat umum. Gugatan-gugatan telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi, menantang berbagai ketentuan undang-undang baru 1.
Area Kontroversi Utama
- Perluasan Tindak Pidana: KUHP baru telah memperluas definisi tindak pidana, terutama terkait hubungan di luar nikah dan hidup bersama 2.
- Prosedur Hukum: Perubahan prosedur hukum di bawah KUHAP baru telah menimbulkan kekhawatiran tentang kewenangan berlebihan yang diberikan kepada lembaga penegak hukum dan pembatasan peran penasihat hukum 3.
- Perlindungan Anak: Undang-undang baru telah memperkenalkan ketentuan yang bertujuan meningkatkan perlindungan bagi anak-anak, menandai perubahan signifikan dari undang-undang sebelumnya 2.
Gugatan Hukum dan Proses di Mahkamah Konstitusi
Gugatan hukum pertama didaftarkan pada 6 Januari 2026, dengan nomor perkara 10/PUU-XXIV/2026, yang secara khusus menargetkan KUHAP baru 13. Para pemohon berpendapat bahwa undang-undang baru memberikan kewenangan berlebihan kepada penegak hukum sambil membatasi peran penasihat hukum. Mahkamah Konstitusi sekarang akan meninjau gugatan-gugatan ini, menentukan konstitusionalitas ketentuan yang dipersengketakan.
Posisi Pemerintah dan Implikasi Masa Depan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menjelaskan bahwa KUHP baru membatasi hak untuk mengajukan pengaduan terkait urusan di luar nikah pada pasangan dan orang tua, mengatasi beberapa kekhawatiran publik 2. Sikap pemerintah menekankan perlunya adaptasi hukum terhadap kebutuhan masyarakat kontemporer. Hasil tinjauan Mahkamah Konstitusi akan berdampak signifikan pada lanskap hukum Indonesia dan praktik penegakan hukum.
Sumber
- [Kontan - KUHAP dan KUHP Baru Digugat](
- [Kontan - Siapa Berhak Melaporkan Kumpul Kebo](
- [Kontan - KUHP dan KUHAP Baru Digugat ke MK](