Key insights and market outlook
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026, menandai reformasi hukum besar setelah hampir 29 tahun 1
Indonesia telah mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026, menandai tonggak penting dalam reformasi sistem hukum negara 1
Meski langkah maju signifikan, muncul kekhawatiran terkait kesiapan peraturan pendukung. Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, mengakui bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil reformasi yang telah lama ditunggu, namun kurangnya peraturan pendukung yang lengkap dapat menimbulkan tantangan 1
Salah satu aspek kontroversial KUHP baru adalah ketentuan terkait demonstrasi publik. Menurut Pasal 256 KUHP baru, individu yang mengorganisir demonstrasi tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak berwenang dapat menghadapi sanksi pidana, termasuk hingga enam bulan penjara 2
Penerapan UU baru ini merupakan pedang bermata dua. Di satu sisi, ini menandai langkah progresif menuju reformasi hukum. Di sisi lain, kurangnya peraturan pendukung yang lengkap dan potensi pembatasan demonstrasi publik menimbulkan kekhawatiran tentang implementasi praktis dan dampaknya terhadap kebebasan sipil.