Key insights and market outlook
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai 2026 mencakup ketentuan yang dapat mengakibatkan denda hingga Rp10 juta bagi individu yang menyebabkan gangguan, termasuk memutar musik keras di malam hari. Undang-undang ini bertujuan menjaga kerukunan tetangga dan ketenteraman lingkungan, dengan sanksi khusus bagi mereka yang membuat keributan publik. Perkembangan ini menunjukkan fokus pemerintah pada kesejahteraan masyarakat dan regulasi kebisingan.
Indonesia akan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026, yang membawa perubahan signifikan dalam penanganan gangguan kebisingan secara hukum. Undang-undang baru ini, sebagaimana tertuang dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, secara tegas melarang pembuatan gangguan yang mengganggu ketenteraman lingkungan. Ini termasuk memutar musik keras di malam hari, yang dapat mengakibatkan denda hingga Rp10 juta jika tetangga mengeluh.
Perundang-undangan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga kerukunan tetangga dan menangani keluhan umum tentang polusi suara. Dengan menetapkan konsekuensi hukum yang jelas bagi mereka yang menyebabkan gangguan publik, otoritas berupaya mendorong perilaku yang lebih bijak di kalangan penduduk. Langkah ini sangat relevan di daerah perkotaan padat penduduk di mana keluhan kebisingan sering terjadi.
KUHP baru menekankan pentingnya saling menghormati di antara tetangga dan menguraikan sanksi khusus bagi pelanggaran. Sementara mekanisme penegakan yang tepat masih dalam proses finalisasi, pengenalan undang-undang tersebut menandakan pendekatan yang lebih ketat terhadap regulasi kebisingan. Individu disarankan untuk lebih memperhatikan tingkat kebisingan, terutama pada jam malam, untuk menghindari potensi konsekuensi hukum.