Key insights and market outlook
PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel dengan penanaman modal asing, tersandung kasus suap pajak Rp 4 miliar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Perusahaan ini beroperasi di Maluku Utara dan memiliki smelter nikel dengan kapasitas 4 x 33 MVA. Wanatiara Persada merupakan salah satu pemain penting industri nikel Indonesia, dengan pembangkit listrik tenaga uap 3 x 50 MW milik sendiri untuk mendukung operasionalnya.
PT Wanatiara Persada, sebuah perusahaan penanaman modal asing (PMA), beroperasi di sektor pertambangan, pengolahan, dan pemurnian nikel. Kantor operasional perusahaan ini berlokasi di Jakarta Utara, sementara operasinya berada di Maluku Utara. Wanatiara Persada telah melakukan investasi signifikan pada infrastruktur pengolahan nikel, termasuk smelter dengan kapasitas 4 x 33 MVA yang membutuhkan sekitar 2.250.000 WMT bijih nikel saprolit.
Operasi perusahaan di Maluku Utara didukung oleh pembangkit listrik tenaga uap milik sendiri dengan kapasitas 3 x 50 MW. Fasilitas pembangkit listrik ini sangat penting untuk menjaga kelancaran operasional smelter mereka. Investasi pada smelter dan infrastruktur listrik menunjukkan komitmen Wanatiara Persada untuk membangun operasi pengolahan nikel yang terintegrasi secara vertikal.
Baru-baru ini muncul tuduhan bahwa seorang staf Wanatiara Persada diduga memberikan suap sebesar Rp 4 miliar kepada oknum pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Perkembangan ini membawa perusahaan ini ke dalam sorotan, menimbulkan kekhawatiran tentang kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan praktik tata kelola perusahaan.
Sebagai pemain penting di industri nikel Indonesia, operasi Wanatiara Persada memiliki implikasi bagi posisi negara dalam rantai pasokan nikel global. Nikel merupakan komponen kritis dalam produksi stainless steel dan baterai lithium-ion, menjadikan aktivitas perusahaan ini relevan bagi aplikasi industri tradisional dan teknologi energi bersih yang sedang berkembang.
Tax Bribery Allegation
Corporate Compliance Issue