Key insights and market outlook
PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) telah menanggapi gugatan hukum yang melibatkan Direktur Utama dan tindakan melawan hukum. Bank menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mengikuti semua hukum dan peraturan yang berlaku. Gugatan tersebut berakar dari fasilitas pinjaman yang diberikan oleh PT Bank Commonwealth sebelum merger dengan OCBC NISP. Bank menjamin operasional normal terus berlanjut sambil menjaga standar tata kelola yang tinggi.
PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) telah menanggapi gugatan hukum baru-baru ini yang menamakan Direktur Utamanya sebagai tergugat dalam kasus tindakan melawan hukum. Manajemen bank menyatakan bahwa mereka menyadari adanya gugatan dan berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka menjamin bahwa OCBC NISP akan terus beroperasi normal dan menjaga standar tata kelola serta kepatuhan.
Gugatan tersebut berakar dari fasilitas pinjaman yang diberikan kepada PT Indo Nufood Indonesia oleh PT Bank Commonwealth, yang kemudian dijual (melalui cessie) kepada PT Oke Asset Indonesia sebelum merger OCBC NISP dengan yang terakhir. Penggugat, Triana, telah mengajukan kasus tersebut terhadap beberapa tergugat termasuk Direktur Utama OCBC NISP. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendaftarkan gugatan perdata tersebut pada 12 November 2025 dengan nomor perkara 781/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Manajemen OCBC NISP menjelaskan bahwa bank dan Direktur Utamanya, Parwati, tidak terkait langsung dengan klaim penggugat karena transaksi pinjaman terjadi sebelum merger. Mereka menekankan bahwa tindakan hukum seharusnya ditujukan kepada PT Bank Commonwealth. Sidang perdana dijadwalkan pada 26 November 2025. Bank berkomitmen untuk memberikan informasi lebih lanjut seiring perkembangan resmi kasus ini.
Lawsuit Filed Against OCBC NISP CEO
Legal Proceedings Update