Key insights and market outlook
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah menandatangani enam paket pekerjaan supervisi infrastruktur strategis untuk memperkuat pengawasan pembangunan infrastruktur Tahap II. OIKN telah memperingatkan konsultan pengawas bahwa penyimpangan lebih dari 10% akan berakibat pemutusan kontrak. Langkah ini krusial dalam mengejar target 2028 agar Nusantara menjadi "Ibu Kota Politik". Pengawasan ini mencakup area penting termasuk infrastruktur legislatif dan yudikatif serta infrastruktur air seperti embung dan kolam retensi.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah mengambil langkah signifikan untuk memperkuat pengawasan proyek infrastruktur dengan menandatangani enam paket supervisi komprehensif. Langkah strategis ini bertujuan memastikan penyelesaian sukses proyek infrastruktur Tahap II yang krusial bagi pembentukan Nusantara sebagai ibu kota masa depan Indonesia.
OIKN telah mengeluarkan peringatan keras kepada semua konsultan pengawas mengenai pentingnya mematuhi kewajiban kontraktual secara ketat. Menurut Bimo Adi Nursanthyanto, Sekretaris OIKN, penyimpangan lebih dari 10% dari kesepakatan akan berakibat penghentian kontrak. Persyaratan kepatuhan yang ketat ini menunjukkan komitmen OIKN untuk menjaga standar integritas dan profesionalisme tertinggi dalam pengawasan konstruksi.
Paket supervisi mencakup komponen infrastruktur kritis termasuk kompleks legislatif dan yudikatif, serta sistem pengelolaan air penting seperti embung dan kolam retensi. Proyek-proyek ini fundamental bagi pembentukan Nusantara sebagai kota ibu kota fungsional pada 2028, khususnya dalam perannya sebagai "Ibu Kota Politik".
Pengawasan yang diperkuat ini sangat signifikan mengingat timeline ambisius untuk pembangunan Nusantara. Dengan target 2028 yang semakin dekat, OIKN mengambil langkah proaktif untuk memastikan semua proyek infrastruktur diselesaikan tepat waktu dan sesuai standar. Rezim pengawasan ketat dipandang sebagai elemen krusial dalam mencapai tujuan pembangunan ini.
Penandatanganan Kontrak Supervisi Infrastruktur
Pengawasan Pembangunan Tahap II