Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons penghapusan bonus dan tantiem bagi eksekutif bank pelat merah oleh Danantara, menekankan pengawasan berkelanjutan terhadap praktik remunerasi bank. Regulasi OJK mensyaratkan bahwa remunerasi variabel harus dikaitkan dengan kinerja dan risiko, dengan ketentuan penundaan pembayaran atau penarikan kembali. OJK dapat meminta penyesuaian jika kebijakan remunerasi berdampak signifikan pada kinerja keuangan atau melanggar prinsip tata kelola.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menanggapi keputusan Danantara untuk menghapus bonus dan tantiem bagi eksekutif bank pelat merah, menegaskan pengawasan berkelanjutan terhadap praktik remunerasi bank. Kerangka regulasi OJK, khususnya POJK No.45/POJK.03/2015 dan POJK No.17/2023, mewajibkan bahwa remunerasi variabel bagi eksekutif bank harus dihubungkan langsung dengan kinerja dan manajemen risiko 1
Danantara, sejak pendiriannya pada Februari 2025, telah melaksanakan berbagai langkah efisiensi termasuk penyesuaian struktur remunerasi bagi eksekutif bank pelat merah. Melalui Surat Edaran No. S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025, Danantara menetapkan bahwa:
Konvergensi antara pengawasan regulasi OJK dan perubahan kebijakan Danantara menandakan pergeseran signifikan dalam praktik tata kelola perusahaan bagi bank-bank pelat merah di Indonesia. Pendekatan ganda ini bertujuan untuk memastikan bahwa struktur kompensasi eksekutif mendorong keberlanjutan keuangan jangka panjang dan manajemen risiko yang tepat sambil tetap selaras dengan standar tata kelola global.
Danantara Remuneration Policy Change
OJK Regulatory Oversight