Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperbolehkan bank untuk memberikan perlakuan khusus terhadap fasilitas kredit kepada korban banjir Sumatera. Berdasarkan POJK Nomor 19/2022, bank dapat menawarkan berbagai langkah relaksasi termasuk restrukturisasi kredit dan fasilitas pinjaman baru bagi debitur yang terdampak. Fleksibilitas regulasi ini bertujuan mendukung pemulihan ekonomi di wilayah yang terkena banjir.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan bank untuk memberikan perlakuan khusus terhadap fasilitas kredit yang dimiliki oleh korban banjir Sumatera. Keputusan ini didasarkan pada POJK Nomor 19/2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan beberapa langkah utama yang dapat dilakukan bank. Ini termasuk:
Peraturan ini memungkinkan bank untuk memberikan bantuan keuangan baru kepada debitur yang terdampak bencana alam di wilayah tertentu di Indonesia. Ini termasuk memberikan pinjaman atau fasilitas kredit baru yang dapat membantu bisnis dan individu pulih dari dampak ekonomi banjir. Langkah proaktif OJK ini bertujuan mendukung pemulihan ekonomi di wilayah terdampak dengan memberikan fleksibilitas kepada lembaga keuangan untuk merespons kebutuhan nasabah mereka selama krisis ini.
OJK Credit Relief Regulation
Sumatra Flood Financial Support