Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan implementasi persyaratan free float minimum baru pada tahun 2026. Regulasi ini akan diperkenalkan secara bertahap setelah studi komprehensif yang saat ini sedang dalam tahap akhir. Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menyatakan bahwa setelah studi selesai, mereka akan melakukan proses rule-making dengan konsultasi pemangku kepentingan sebelum mendapatkan persetujuan OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan rencana untuk mengimplementasikan regulasi baru terkait persyaratan free float minimum bagi perusahaan yang terdaftar di bursa pada tahun 2026. Implementasi akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan transisi yang lancar bagi perusahaan yang terkena dampak.
Menurut Iman Rachman, Direktur Utama BEI, bursa saat ini sedang menyelesaikan studi komprehensif tentang regulasi yang diusulkan. Setelah studi selesai, BEI akan memulai proses rule-making yang mencakup konsultasi dengan pelaku pasar, seperti perusahaan sekuritas, investor institusi, dan calon emiten. Pendekatan konsultatif ini bertujuan untuk mengumpulkan umpan balik dan memastikan bahwa regulasi baru praktis dan efektif.
Regulasi free float baru diharapkan dapat diimplementasikan bersamaan dengan penyesuaian terhadap Regulasi BEI No. I-A. Penyesuaian ini dimaksudkan untuk menciptakan kerangka regulasi yang kohesif yang mendukung pengembangan pasar sekaligus menjaga perlindungan investor.
Penerapan persyaratan free float yang lebih ketat kemungkinan akan memiliki implikasi signifikan bagi perusahaan yang terdaftar dan dinamika pasar. Perusahaan dengan persentase free float rendah mungkin perlu menyesuaikan struktur kepemilikan saham mereka, yang berpotensi meningkatkan likuiditas pasar dan penemuan harga yang lebih baik.
New Free Float Regulation Implementation
Gradual Regulatory Rollout