Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui pencabutan izin usaha sukarela PT Astra Welab Digital Arta (Maucash), efektif 17 Desember 2025 1
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menyetujui pencabutan sukarela izin usaha PT Astra Welab Digital Arta (Maucash), sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor S-40/D.06/2025 tertanggal 17 Desember 2025 1
Perkembangan ini merupakan bagian dari konsolidasi yang sedang berlangsung di industri fintech lending Indonesia. OJK memandang keluarnya beberapa pemain sebagai proses alami yang bertujuan memperkuat industri secara keseluruhan melalui tata kelola dan manajemen risiko yang lebih baik 2
OJK tetap berkomitmen untuk mengawasi proses penutupan platform yang keluar untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan regulasi. Otoritas menekankan pentingnya langkah-langkah perlindungan konsumen selama transisi ini. Agusman menyatakan bahwa OJK akan terus mengawasi pemenuhan kewajiban Maucash kepada semua pihak yang terlibat, termasuk pemberi pinjaman 1
Keluarnya Maucash, yang didukung oleh PT Astra International Tbk. (ASII), menandai perkembangan signifikan dalam lanskap pinjaman fintech Indonesia. Sementara fase konsolidasi ini dapat menyebabkan penyesuaian pasar jangka pendek, diharapkan akan menghasilkan ekosistem fintech yang lebih kuat dan berkelanjutan dalam jangka panjang. Industri saat ini beroperasi di bawah pengawasan regulasi yang lebih ketat, dengan fokus pada peningkatan standar operasional dan praktik manajemen risiko.
Maucash License Surrender Approval
Fintech Industry Consolidation