Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa tingkat biaya pencadangan perbankan saat ini, atau Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), masih berada pada level yang aman dan memadai. Bank-bank besar seperti Bank Central Asia (BCA) dan Bank Tabungan Negara (BTN) telah meningkatkan beban impairment secara signifikan tahun ini, dengan BCA mencapai Rp 3,31 triliun pada November 2025 dari Rp 1,72 triliun periode sama tahun lalu, dan BTN mencapai Rp 5,28 triliun dari Rp 2,21 triliun sebelumnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyimpulkan bahwa tingkat biaya pencadangan perbankan saat ini, yang dikenal sebagai Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), berada pada level yang aman dan memadai. Penilaian ini muncul ketika beberapa bank besar di Indonesia melaporkan peningkatan signifikan dalam beban impairment mereka selama tahun 2025.
Bank-bank besar menunjukkan pertumbuhan yang substansial dalam pencadangan mereka. Bank Central Asia (BCA), misalnya, mencatat beban impairment sebesar Rp 3,31 triliun pada November 2025, menandai peningkatan signifikan dari Rp 1,72 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Demikian pula, Bank Tabungan Negara (BTN) melihat beban impairment melonjak menjadi Rp 5,28 triliun dari Rp 2,21 triliun pada periode yang sama tahun lalu.
Peningkatan pencadangan mencerminkan pendekatan bank-bank yang hati-hati terhadap potensi risiko kredit, terutama dalam lingkungan ekonomi saat ini. Meskipun beban pencadangan yang lebih tinggi dapat berdampak pada profitabilitas bank dalam jangka pendek, hal ini juga menunjukkan praktik manajemen risiko yang prudent. Penilaian OJK menunjukkan bahwa meskipun terjadi peningkatan, pencadangan sistem perbankan secara keseluruhan tetap memadai untuk menutupi potensi kerugian.
Banking Provisioning Assessment
Impairment Expense Increase