Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 31.382 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online hingga Desember 2025, menunjukkan peningkatan signifikan dari jumlah sebelumnya yang sebanyak 30.392 rekening. Tindakan ini dilakukan setelah permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan merupakan bagian dari upaya OJK untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Rekening yang diblokir diidentifikasi melalui cross-referensi data dengan catatan kependudukan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meningkatkan upaya pemberantasan judi online secara signifikan dengan memblokir 31.382 rekening bank yang terkait dengan aktivitas tersebut hingga Desember 2025. Jumlah ini menunjukkan peningkatan dari sebelumnya yang sebanyak 30.392 rekening. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers bulanan OJK yang digelar secara virtual pada 9 Januari 2026.
Inisiatif pemblokiran rekening ini berawal dari data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang kemudian diverifikasi oleh OJK dengan mencocokkan data kependudukan. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menekankan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas sistem keuangan.
Tindakan tegas OJK terhadap judi online didorong oleh dampak luas yang ditimbulkan sektor ini terhadap perekonomian dan stabilitas keuangan. OJK telah bekerja sama dengan lembaga perbankan untuk mengimplementasikan prosedur due diligence yang ditingkatkan dan penutupan rekening yang terindikasi mencurigakan. Pendekatan proaktif ini menunjukkan komitmen OJK dalam mitigasi kejahatan keuangan dan perlindungan ekosistem keuangan.
Peningkatan signifikan jumlah rekening yang diblokir menunjukkan tingginya prevalensi aktivitas judi online dan tantangan yang dihadapi oleh otoritas regulasi. Tindakan OJK ini menjadi sinyal kuat bagi lembaga keuangan tentang pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan terhadap regulasi. Kolaborasi antara OJK dan Komdigi membuka preseden untuk kerja sama masa depan dalam menangani kejahatan keuangan.
Account Blocking for Online Gambling
OJK Regulatory Action
Financial Crime Prevention