OJK Clarifies Credit Insurance for P2P Lending Doesn't Eliminate Risk Management
Back
Back
5
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedJan 9
Sources1 verified

OJK Tegaskan Asuransi Kredit Pinjol Tak Hilangkan Manajemen Risiko

Tim Editorial AnalisaHub·9 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengklarifikasi bahwa asuransi kredit untuk pinjaman online (pinjol) tidak menghilangkan tanggung jawab manajemen risiko penyelenggara pinjol. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menekankan bahwa penyelenggara pinjol tetap bertanggung jawab atas manajemen kredit dan penilaian risiko meskipun terdapat asuransi kredit. Peraturan OJK (POJK 40/2024) mewajibkan asuransi kredit untuk menutup sebagian besar risiko gagal bayar sambil menjaga prinsip asuransi yang sehat.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Klarifikasi Peran Asuransi Kredit dalam Ekosistem Pinjol

Kerangka Regulasi untuk Asuransi Kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan klarifikasi mengenai peran asuransi kredit dalam ekosistem pinjaman online (pinjol). Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, keberadaan asuransi kredit untuk pinjol tidak membebaskan penyelenggara pinjol dari tanggung jawab manajemen risiko. Peraturan yang tertuang dalam POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), mengamanatkan bahwa asuransi kredit harus menutup sebagian besar risiko gagal bayar sambil menjaga prinsip asuransi yang sehat.

Persyaratan Utama Implementasi Asuransi Kredit

  1. Cakupan Risiko Komprehensif: Asuransi kredit harus menutup sebagian besar risiko gagal bayar
  2. Prinsip Asuransi yang Sehat: Implementasi harus menjaga itikad baik dan praktik asuransi yang wajar
  3. Pengajuan Klaim: Memungkinkan pengajuan klaim sejak kualitas pendanaan dikategorikan diragukan atau macet
  4. Pendekatan Konsorsium: OJK telah menyetujui pembentukan konsorsium asuransi untuk asuransi kredit pinjol
  5. Pemantauan Berkelanjutan: Perusahaan asuransi harus terus memantau kinerja, tingkat klaim, dan kecukupan premi

Timeline dan Pendekatan Implementasi

Implementasi asuransi kredit untuk pinjol dimulai pada Desember 2025 dengan pendekatan bertahap dan terukur. Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa pendekatan ini mencakup implementasi percontohan dan evaluasi berkelanjutan terhadap efektivitas, risiko, dan dampaknya. Peraturan ini menekankan bahwa perusahaan asuransi harus mematuhi berbagai ketentuan regulasi, termasuk POJK 8/2024 tentang Produk Asuransi dan POJK 20/2023 tentang Asuransi Kredit.

Kepatuhan Regulasi dan Mitigasi Risiko

Untuk memastikan mitigasi risiko yang efektif, perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi kredit untuk pinjol harus memenuhi beberapa persyaratan regulasi:

  1. Likuiditas dan Permodalan: Perusahaan harus menunjukkan kapasitas keuangan yang memadai
  2. Sistem Informasi: Sistem yang kuat untuk penilaian dan manajemen risiko
  3. Sumber Daya Manusia: Personel yang terampil dan memadai untuk manajemen risiko
  4. Tata Kelola: Kerangka tata kelola perusahaan yang kuat
  5. Larangan Mekanisme Stop Loss: Seperti yang diamanatkan oleh POJK 40/2024

Kerangka regulasi OJK ini bertujuan untuk menyeimbangkan perkembangan pasar pinjol dengan praktik perlindungan konsumen dan manajemen risiko yang kuat. Dengan mengimplementasikan langkah-langkah ini, otoritas berupaya menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan aman bagi pemberi dan penerima pinjaman dalam ekosistem pinjol.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 week ago
Read Time
14 min
Sources
1 verified

Topics Covered

P2P Lending RegulationCredit InsuranceFinancial Services Oversight

Key Events

1

Credit Insurance Regulation Implementation

2

P2P Lending Risk Management Clarification

Timeline from 1 verified sources