Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengklarifikasi bahwa asuransi kredit untuk pinjaman online (pinjol) tidak menghilangkan tanggung jawab manajemen risiko penyelenggara pinjol. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menekankan bahwa penyelenggara pinjol tetap bertanggung jawab atas manajemen kredit dan penilaian risiko meskipun terdapat asuransi kredit. Peraturan OJK (POJK 40/2024) mewajibkan asuransi kredit untuk menutup sebagian besar risiko gagal bayar sambil menjaga prinsip asuransi yang sehat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan klarifikasi mengenai peran asuransi kredit dalam ekosistem pinjaman online (pinjol). Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, keberadaan asuransi kredit untuk pinjol tidak membebaskan penyelenggara pinjol dari tanggung jawab manajemen risiko. Peraturan yang tertuang dalam POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), mengamanatkan bahwa asuransi kredit harus menutup sebagian besar risiko gagal bayar sambil menjaga prinsip asuransi yang sehat.
Implementasi asuransi kredit untuk pinjol dimulai pada Desember 2025 dengan pendekatan bertahap dan terukur. Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa pendekatan ini mencakup implementasi percontohan dan evaluasi berkelanjutan terhadap efektivitas, risiko, dan dampaknya. Peraturan ini menekankan bahwa perusahaan asuransi harus mematuhi berbagai ketentuan regulasi, termasuk POJK 8/2024 tentang Produk Asuransi dan POJK 20/2023 tentang Asuransi Kredit.
Untuk memastikan mitigasi risiko yang efektif, perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi kredit untuk pinjol harus memenuhi beberapa persyaratan regulasi:
Kerangka regulasi OJK ini bertujuan untuk menyeimbangkan perkembangan pasar pinjol dengan praktik perlindungan konsumen dan manajemen risiko yang kuat. Dengan mengimplementasikan langkah-langkah ini, otoritas berupaya menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan aman bagi pemberi dan penerima pinjaman dalam ekosistem pinjol.
Credit Insurance Regulation Implementation
P2P Lending Risk Management Clarification