OJK Completes Investigation into Financial Crimes at Bankaltimtara and Bintang Jasa Selaras
Back
Back
6
Impact
7
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNegativeBullish
PublishedDec 7
Sources3 verified

OJK Selesaikan Penyidikan Kasus Kejahatan Keuangan di Bankaltimtara dan Bintang Jasa Selaras

Tim Editorial AnalisaHub·7 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan dua penyidikan terkait kejahatan keuangan yang melibatkan Bankaltimtara dan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker. Kasus Bankaltimtara melibatkan 47 fasilitas kredit palsu senilai tidak diungkapkan kepada 16 debitur antara November 2022 dan Maret 2024 2

. Sementara itu, Bintang Jasa Selaras terbukti melakukan penggelapan Rp6,98 miliar premi asuransi milik dua klien: Perumda BPR Bank Kota Bogor (Rp3,05 miliar) dan PT Jamkrida Sulawesi Selatan (Rp3,93 miliar) antara 2018 dan 2022 1.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Selesaikan Penyidikan Kasus Kejahatan Keuangan Besar

Kasus Kredit Palsu Bankaltimtara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan terkait dugaan tindak pidana perbankan di PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara), yang melibatkan manajemen kantor wilayah dan cabang Tanjung Selor 2

3. Penyidikan yang dilakukan bersama penyidik Polda Kalimantan Utara menemukan bahwa antara November 2022 dan Maret 2024, pejabat Bankaltimtara dan debitur diduga membuat catatan dan laporan kredit palsu untuk 47 fasilitas kredit yang diberikan kepada 16 debitur 2.

Kasus Penggelapan Premi Asuransi Bintang Jasa Selaras

Dalam kasus terpisah, OJK menyelesaikan kasus penggelapan premi asuransi yang melibatkan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker. Manajemen perusahaan terbukti melakukan penggelapan Rp3,05 miliar milik Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp3,93 miliar milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan antara 2018 dan 2022, dengan total dana yang digelapkan mencapai Rp6,98 miliar 1

.

Implikasi Hukum dan Tindakan Regulasi

OJK telah menerapkan Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) UU No. 7/1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023 dalam kasus Bankaltimtara, menunjukkan tindakan regulasi yang tegas terhadap praktik perbankan yang tidak sehat 2

. Perkembangan ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor keuangan melalui pengawasan dan penegakan hukum yang ketat.

Sumber

  1. [Kontan - OJK Selesaikan Kasus Penggelapan Premi Asuransi](
  2. [Detik Finance - OJK Rampungkan Penyidikan Kredit Palsu](
  3. [Kontan - OJK Tuntaskan Penyidikan Bankaltimtara](
Original Sources

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
11 min
Sources
3 verified

Topics Covered

Financial Crime InvestigationBanking MalpracticeInsurance Fraud

Key Events

1

Bankaltimtara Credit Fraud Investigation

2

Bintang Jasa Selaras Embezzlement Case

Timeline from 3 verified sources