Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan dua penyidikan terkait kejahatan keuangan yang melibatkan Bankaltimtara dan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker. Kasus Bankaltimtara melibatkan 47 fasilitas kredit palsu senilai tidak diungkapkan kepada 16 debitur antara November 2022 dan Maret 2024 2
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan terkait dugaan tindak pidana perbankan di PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara), yang melibatkan manajemen kantor wilayah dan cabang Tanjung Selor 2
Dalam kasus terpisah, OJK menyelesaikan kasus penggelapan premi asuransi yang melibatkan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker. Manajemen perusahaan terbukti melakukan penggelapan Rp3,05 miliar milik Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp3,93 miliar milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan antara 2018 dan 2022, dengan total dana yang digelapkan mencapai Rp6,98 miliar 1
OJK telah menerapkan Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) UU No. 7/1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023 dalam kasus Bankaltimtara, menunjukkan tindakan regulasi yang tegas terhadap praktik perbankan yang tidak sehat 2
Bankaltimtara Credit Fraud Investigation
Bintang Jasa Selaras Embezzlement Case