Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan kasus manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) dan menyerahkan tersangka ke Kejaksaan. Kasus ini melibatkan transaksi semu yang menciptakan kesan menyesatkan di pasar selama Juni-Juli 2018, dengan transaksi melalui rekening nominee yang mencapai 14,7% dari total volume perdagangan dan 13,3% dari total nilai transaksi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan investigasi terhadap kasus manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Penyelidikan mengungkapkan skema kompleks menggunakan rekening nominee melalui sembilan perusahaan sekuritas, menciptakan aktivitas pasar semu yang signifikan mempengaruhi harga saham SWAT selama Juni-Juli 2018.
Penyelidikan OJK menemukan pola transaksi dominan, matched trades, dan pembelian strategis untuk memanipulasi dampak pasar. Aktivitas semu ini menghasilkan:
Manipulasi terjadi antara 8 Juni dan 5 Juli 2018, melibatkan upaya terkoordinasi untuk mempengaruhi harga saham SWAT secara artifisial. Tersangka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Pasar Modal (Pasal 91 dan/atau 92 juncto Pasal 104 UU No. 8/1995), dengan potensi hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Pada 13 Januari 2026, OJK melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Boyolali. OJK menekankan komitmennya terhadap penegakan hukum yang tegas di sektor jasa keuangan, berkolaborasi erat dengan lembaga penegak hukum untuk memastikan proses hukum yang transparan dan akuntabel. OJK menegaskan kembali dedikasinya untuk menjaga integritas pasar dan melindungi investor melalui tindakan hukum konsisten terhadap pelanggaran keuangan.
Stock Manipulation Investigation Completion
Suspects Transferred to Prosecutor's Office
Capital Market Law Enforcement Action