Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengkonfirmasi bahwa 96 platform pinjol tetap berizin dan beroperasi hingga Januari 2026 1
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mempertahankan daftar penyelenggara pinjol berizin sebanyak 96 perusahaan hingga Januari 2026. Pembaruan terakhir pada 22 Desember 2025 ini mengkonfirmasi bahwa platform-platform tersebut telah memenuhi semua persyaratan regulasi dan berada di bawah pengawasan OJK.
OJK menekankan pentingnya konsumen memverifikasi legalitas layanan pinjaman digital sebelum digunakan. Pengawasan regulasi ini bertujuan melindungi konsumen dari praktik pinjaman ilegal yang berpotensi merugikan. OJK terus memantau platform-platform ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
96 platform berizin ini telah menunjukkan kepatuhan terhadap persyaratan perizinan OJK. Seperti dinyatakan OJK, 'Sampai dengan 31 Oktober, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin OJK adalah sebanyak 96 perusahaan.' Hal ini menunjukkan jumlah operator berizin yang stabil memasuki 2026.
Konsumen diimbau untuk memeriksa situs web resmi OJK untuk daftar terbaru penyelenggara pinjol berizin. Proses verifikasi ini krusial untuk menghindari layanan pinjaman ilegal yang tidak diatur OJK. Pengawasan regulasi yang terus berlanjut menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga lingkungan pinjaman digital yang aman dan transparan di Indonesia.
Fintech Lending Platform Licensing Update
Consumer Protection Measures